Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan blokade Israel terhadap Gaza, Palestina, yang hingga kini masih terus berlanjut, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyitaan terhadap barang bantuan kemanusiaan untuk Gaza juga dinilai sebagai langkah yang melanggar hukum.
Pada Selasa lalu, Israel menghadang sebuah kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza dan mengangkut 21 aktivis pro-Palestina. Pemerintah Israel menyatakan kapal itu tak bisa diizinkan masuk ke perairan Gaza sebab risiko keamanan dan masih diberlakukannya blokade.<>
''Langkah semacam itu merupakan bagian dari blokade Israel yang kejam terhadap seluruh warga Palestina di Gaza. Ini juga melanggar Konvensi Jenewa,'' kata Richard Falk, pelapor Khusus PBB tentang HAM di Wilayah Palestina, seperti dikutip harian Haaretz, Jumat (3/7). (dar)
Terpopuler
1
Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif
2
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
3
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
6
Pelatihan Manajemen Bencana NU Care-LAZISNU Tidak Sekadar Mengejar Jumlah Relawan
Terkini
Lihat Semua