Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan blokade Israel terhadap Gaza, Palestina, yang hingga kini masih terus berlanjut, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyitaan terhadap barang bantuan kemanusiaan untuk Gaza juga dinilai sebagai langkah yang melanggar hukum.
Pada Selasa lalu, Israel menghadang sebuah kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza dan mengangkut 21 aktivis pro-Palestina. Pemerintah Israel menyatakan kapal itu tak bisa diizinkan masuk ke perairan Gaza sebab risiko keamanan dan masih diberlakukannya blokade.<>
''Langkah semacam itu merupakan bagian dari blokade Israel yang kejam terhadap seluruh warga Palestina di Gaza. Ini juga melanggar Konvensi Jenewa,'' kata Richard Falk, pelapor Khusus PBB tentang HAM di Wilayah Palestina, seperti dikutip harian Haaretz, Jumat (3/7). (dar)
Terpopuler
1
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
2
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
3
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua