Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan perusakan tempat ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu menegaskan bahwa aksi brutal tidak dapat dibenarkan.
“Aksi perusakan atas milik orang lain, apalagi masjid, atas dalih apapun tidak dapat dibenarkan. Pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kecuali jika tindakan perusakan itu merupakan tindakan hukum, oleh aparat hukum yang diberi mandat untuk itu,” kata Ketua PBNU Masdar Farid Masudi, dalam siaran pers yang diterima NU Online, Selasa (25/12).<>
Masdar mengatakan, kalau atas dasar tuduhan sesat yang digunakan untuk pembenaran tindakah tersebut, hal itu tidak berdasar. NU, kata dia, juga pernah dituduh sesat. Bahkan, umat Islam di Indonesia yang pertama-tama dituduh sesat oleh sesama umat Islam adalah kaum Nahdliyin (sebutan untuk warga NU), misalnya, karena menjalani peringatan Maulid Nabi, tahlilan, ziarah kubur, kunut, dan lainnya.
“Bahwa masjid-masjid NU tidak mereka serang atau dihancurkan, ya, karena mereka takut saja sama warga NU yang banyak, terutama Banser-nya. Coba kalau kita kecil seperti Ahmadiyah, masjid kita pun akan diserang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Masdar mengungkapkan, setiap orang atau kelompok memang berhak menilai keyakinannya benar. Tapi, tidak serta merta boleh menuduh pihak lain sesat, dan boleh dihancurkan harta miliknya.
“Saya ingat ajaran kiai saya KH Ali Maksoem, dengan mengutip sabda Rasullulah bahwa janganlah kamu lakukan sesuatu kepada seseorang yang kamu sendiri tidak suka diperlakukan seperti itu,” tandasnya.
Sebanyak 14 rumah dan satu musala Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, rusak ringan dan berat setelah diserang kelompok ormas Islam Kuningan yang tergabung dalam Kompak (Koalisi Muslim Kabupaten Kuningan), Selasa (18/12) siang sekira pukul 13.00 WIB. (rif)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
6
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
Terkini
Lihat Semua