12 butir pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan yang dikeluarkan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) beberapa waktu lalu tidak secara tegas menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah Nabi dan tidak menerima wahyu.
āPadahal itu yang yang jadi pokok persoalan. Dalam 12 pernyataan itu hanya disebutkan Mirza Ghulam adalah pembawa berita gembira, mubasysyirat dan seterusnya. Mestinya secara eksplisit dinyatakan bahwa dia bukan Nabi dan tidak mendapat wahyu,ā kata Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hafidz Utsman usai mengikuti rapat pengurus syuriyah-tanfidziyah di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).<>
Dalam butir ketiga yang dikeluarkan JAI disebutkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat . Menurut Kiai Hafidz, hal itu adalah pernyataan yang umum dan lazim dikeluarkan oleh organisasi manapun.
Pernyataan 12 butir itu, lanjutnya, juga harus dikeluarkan secara resmi oleh jemaat Ahmadiyah saja dan tidak ada intervensi dari organisasi atau instansi manapun.
ā12 butir statemen itu ditandatangani oleh amir Ahmadiyah dan di bawahnya ada kata āmengetahuiā lalu diteken oleh pihak Departemen Agama koq kesannya seperti rumusan bersama saja, seperti melalui proses kompromi,ā katanya.
Namun demikian, lanjut Kiai Hafidz, PBNU tetap menghargai keinginan Jemaat Ahmadiyah untuk bertaubat dan kembali kepada pemahaman keislaman yang sudah berlaku sejak Nabi Muhammad SAW hingga sekarang.
āKalau mereka kembali ke jalan yang benar akan kita terima dengan baik. Kita akan akui Ahmadiyah sebagai keluarga besar umat Islam. Dengan sendirinya umat Islam termasuk orang ahmadiyah akan berpegang teguh kepada Al-Qurāan dan Sunnah Rasulullah SAW,ā kata Kiai Hafidz.
PBNU, lanjutnya, meminta pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Departemen Agama dapat menampung pendapat semua fihak secara obyektif dan proporsional.
āPemerintah wajib melindungi keutuhan suatu agama di tengah masyarakat yang majemuk ini. Keutuhan dan eksistensi suatu agama merupakan hak sekaligus kewajiban pemerintah,ā kata Kiai Hafidz. (nam)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
4
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
5
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
6
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
Terkini
Lihat Semua