Pembangunan Pasca Suramadu Wajib Libatkan NU-Ulama
NU Online · Ahad, 25 Oktober 2009 | 04:12 WIB
Puluhan ulama se-Madura mengadakan Halaqah (pertemuan) untuk menyusun langkah strategis meminimalisir potensi dampak atau akses negatif pasca peresmian jembatan Suramadu di Aula SMKN 3 Pamekasan.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Bupati Pamekasan, KH. Kholilurahman. Rencananya, pertemuan ulama se Madura tersebut akan menyampaikan beberapa rekomendasi yang diambil pasca dioperasikannya Suramadu.<>
Pasalnya, dengan diresmikannya Suramadu, jembatan yang menjadi penghubung Surabaya-Madura tidak hanya sebagai sarana memercepat arus transportasi serta peningkatan ekonomi.
Namun, yang dikhawatirkan adalah dampak atau akses yang jauh lebih dahsyat yang akan menyertai proses pembangunan. Baik dampak sosial budaya, dekedasi moral, konflik sosial dan terkikisnya nilai tradisi lokal Madura.
Sampai saat ini, ada sembilan draft rekomendasi yang disampaikan dari halaqah ulama. Point pertama, mendukung pembangunan dengan catatan wajib melibatkan NU dan Ulama Madura sejak perencanaan rencana strategis, RPJM dan RPJP serta implemintasinya.
Untuk memerkuat itu, halaqah ulama akan membentuk Lembaga Pengkajian dan Pemantau Pembangunan Madura (LP3M). "Kita membentuk ini sebagai patner BPWS. Nantinya, kita akan mengambil langkah, apakah menjadi patner atau oposisi," kata salah satu ulama saat mengusulkan terbentuknya LP3M, Sabtu (24/10) seperti dilansir beritajatim.com.
Selain itu, beberapa point rekomendasi halaqah ulama adalah menolak pembangunan industri yang tidak sesuai syariat Islam dan masyarakat Madura. Selain itu, NU-Ulama juga meminta agar setiap pembangunan industri dan wisata harus dilengkapi dengan sarana ibadah dan adanya pembinaan iman.
Point lainnya adalah mengamanatkan kepada Bupati Se Madura untuk melakukan terobosan peningkatan produksi pertanian dan peternakan yang dibuktikan dengan alokasi pendanaan yang memadai.
Selain itu, Ulama-NU juga menghimbau warga Madura untuk tidak menjual areal pertanahan, persawahan, kebun dan pekarangan yang dimiliki kepada investor. Namun, aset yang dimaksud dapat dijadikan sebagai saham investasi. Beberapa point rekomendasi ini, nantinya akan ditetapkan sekitar pukul 15.00 sore. (mad)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
4
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua