Pemerintah Akan Terbitkan peraturan Anti Diskriminasi Madrasah
NU Online · Sabtu, 10 April 2010 | 05:13 WIB
Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan anti diskriminasi madrasah tahun ini. Peraturan bersama empat menteri ini bertujuan untuk mendorong seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten mau bersikap adil terhadap pengembangan pendidikan di madrasah dan sekolah negeri.
Keempat menteri adalah Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.<>
"Kita sedang siapkan peraturan bersama empat menteri sejak tiga bulan lalu. Kita harapkan secepatnya bisa terbit. Mudah-mudahan tahun ini," kata Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Firdaus, di Jakarta, Jumat, (9/4).
Menurut Firdaus, pokok utama dalam rancangan peraturan bersama empat menteri itu akan mendorong agar seluruh Pemda mau mengakui kesetaraan posisi madrasah negeri dengan sekolah negeri.
Hal itu ditekankan agar mereka bersikap adil dan mau mengalokasikan anggaran untuk mendorong pengembangan madrasah negeri di daerah mereka. "Dengan peraturan ini, pemerintah daerah harus juga memberikan perhatian bagi madrasah, tidak hanya sekolah," katanya.
Firdaus menyebutkan, sama seperti pemerintah pusat, pemda seharusnya memberikan perlakuan sama terhadap madrasah dan sekolah negeri. Alasannya, siswa madrasah negeri juga adalah warga negara Indonesia di daerah yang memiliki hak sama seperti siswa sekolah negeri di daerah. (dpg/nam)
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua