Penulisnya Didesak Hadiri Debat Terbuka atau Bukunya Ditarik
NU Online · Senin, 10 Maret 2008 | 05:32 WIB
H Mahrus Ali—penulis buku Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik—didesak untuk menghadiri debat terbuka terkait buku yang ditulisnya, pada 12 Maret mendatang. Jika tidak, maka buku kontroversial tersebut harus ditarik dari peredaran.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Lembaga Bahsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Jember, Jawa Timur, KH Abdullah Syamsul Arifin, di Jember, Ahad (9/3) kemarin. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Aryudi A. Razaq.<>
Kiai Abdullah sangat berharap Mahrus bisa menghadiri debat yang difasilitasi Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, tersebut. Pasalnya, bebat itu merupakan reaksi santun warga NU untuk membela dan mempertahankan amaliah yang diyakini kebenarannya.
Hal senada diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, KH. Sahilun A. Nasir. Menurutnya, ketidaksiapan Mahrus menghadiri acara itu menunjukkan kekerdilan jiwanya. Apalagi, katanya, ‘tantangan’ LBM PCNU Jember itu yang kedua kalinya, dan dua kali itu pula Mahrus menyatakan tidak bersedia.
Ia menambahkan, debat tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi tudingan-tudingan dari kedua belah pihak. Sehingga tidak ada pihak yang merasa paling benar. Jika Mahrus tidak mau melayani, berarti dia tidak bertangung jawab atas apa yang ditulisnya.
“Saya masih berharap agar Mahrus Ali bersikap jantan. Kalau hanya keamanan yang yang jadi alasan, saya pikir, itu sangat mengada-ada. Memangnya orang NU tukang pukul,” ujar Kiai Sahilun. (rif)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua