Pesantren se-Kota Tangerang Kecam Pencabutan Perda Miras
NU Online · Rabu, 11 Januari 2012 | 06:19 WIB
Tangerang, NU Online
Dukungan terhadap penolakan pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berdatangan. Dukungan kali ini datang dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang menyesalkan dan mengecam pencabutan perda miras tersebut.<>
Pernyataan sikap disampaikan 90 pimpinan pondok pesantren se-Kota Tangerang saat menggelar musyawarah bersama di Masjid Raya Al Azhom. Sekretaris Umum FSPP, Udji Rustiadji, menilai kondisi kondusif di masyarakat selama perda miras tersebut diberlakukan.
"Perda tersebut terbukti mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat," ujarnya di Tangerang, Rabu (11/1).
Udji menambahkan Perda tersebut justru menguatkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tempat penjualan minuman beralkohol. Pemerintah pusat seharusnya bersyukur sebab keberadaan perda miras membantu menciptakan lingkungan yang aman.
"Kami hanya ingin mencegah kemungkaran dan kemaksiatan yang berpotensi besar terjadi jika perda tersebut jadi dicabut," kata pimpinan Pondok Pesantren At-Tahiyyah ini. ''Saya khawatir warung-warung jadi dapat menjual minuman beralkohol secara bebas.''
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua