Pimpinan "Surga Eden" Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
NU Online Ā· Kamis, 19 Agustus 2010 | 04:37 WIB
Pimpinan aliran sesat Surga Eden, Ahmad Tantowi (57) dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sumber, Jawa Barat, Rabu.
Tim JPU yang diketuai Suharsono, SH mengatakan, dalam fakta persidangan terbukti Ahmad Tantowi telah melakukan perbuatan penistaan agama dengan menyatakan diri sebagai Tuhan.<>
"Dari fakta-fakta peradilan, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan penistaan agama sesuai dengan pasal 289 KUHP," kata Suharsono.
Sementara itu sejumlah ormas Islam dari beberapa daerah yang mengikuti persidangan sejak awal mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan.
Ustaz Ujang dari Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) mengatakan hukuman yang seharusnya ditimpakan untuk seorang perusak agama adalah hukuman mati.
Ahmad Tantowi disidangkan dalam kasus dugaan penistaan agama karena menyebarkan aliran Surga "Eden" dan mengaku diri sebagai Tuhan serta pelecehan seksual terhadap pengikutnya.
Salah seorang mantan pengikutnya Andi (40) melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib setelah mengetahui istrinya sebagai korban.
Petugas Polda Jabar pernah menggerebek Ahmad Tantowi di rumahnya di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dari rumah Ahmad Tantowi ditemukan sejumlah benda pusaka seperti keris yang diduga kerap digunakan dalam ritual serta buku-buku terkait keyakinan ini.
Selain itu di dalam rumahnya terdapat sebuah kolam renang berbentuk hati yang diduga juga merupakan tempat dilangsungkannya pembaiatan para pengikutnya. (ant/sam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua