PPP: Pemohon Kurang Pahami Konstitusi
NU Online · Rabu, 24 Februari 2010 | 08:27 WIB
Pemohon dan para pihak yang mengajukan dinilai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan pembangunan (DPP PPP) kurang memahami konstitusi.
"Pihak pemohon ini kurang memahami konstitusi," tegas Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin, sesaat sebelum membacakan pandangan sebagai pihak terkait di Sidang MK Jakarta, Rabu (24/2).<>
"Dalam UUD 1945 setidaknya ada sepuluh hal yang menegaskan betapa agama itu menempati posisi yang begitu vital dalam konstitusi kita," tegas Lukman Hakim yang juga wakil ketua MPR.
"Dengan demikian kalau ada yang mengatakan bahwa harus dipisahkan antara agama dan negara, artinya orang itu belum memahami dengan baik konstitusi kita," tandas Lukman Hakim.
Meskipun bisa dibedakan, namun antara agama dan negara adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"UU penodaan agama ini diperlukan justru dalam rangka memberikan perlindungan sekaligus untuk memberikan pemenuhan HAM bagi orang lain," ungkap Lukman Hakim.
Menurutnya, dapat dibayangkan jika UU tersebut tidak ada. Artinya, orang akan dengan seenaknya melakukan penodaan dan penistaan agama dan negara tidak bisa berbuat apa-apa. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
6
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
Terkini
Lihat Semua