Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden pada Senin (26/7) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, di kantor Presiden, Rabu (28/7). "Sudah diteken sejak tanggal 26 Senin," kata Dipo.
Dengan ditandatanganinya Perpres itu, maka besaran BPIH sudah memiliki dasar hukum yang sah. BPIH 2010 sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu.<>
Ketika ditanya kapan batas pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji, Dipo mengaku tidak mengetahui secara perinci. "Kalau itu lebih baik ditanyakan kepada Menteri Agama (Suryadharma Ali)," kilahnya.
Pekan lalu, Surya sudah bertemu Presiden untuk melaporkan kesepakatan dengan DPR mengenai besaran BPIH untuk dibuatkan Perpres. (min)
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
3
Kisah Rombongan Gus Dur Diberondong Senapan di Timor Leste
4
Resmikan Klinik di Cilacap, Gus Yahya: Harus Profesional, Bukan Sekadar Khidmah
5
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
6
Haji 2026: 5.426 Jamaah Aceh Siap Terbang, Ini Rute dan Jadwalnya
Terkini
Lihat Semua