Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden pada Senin (26/7) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, di kantor Presiden, Rabu (28/7). "Sudah diteken sejak tanggal 26 Senin," kata Dipo.
Dengan ditandatanganinya Perpres itu, maka besaran BPIH sudah memiliki dasar hukum yang sah. BPIH 2010 sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu.<>
Ketika ditanya kapan batas pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji, Dipo mengaku tidak mengetahui secara perinci. "Kalau itu lebih baik ditanyakan kepada Menteri Agama (Suryadharma Ali)," kilahnya.
Pekan lalu, Surya sudah bertemu Presiden untuk melaporkan kesepakatan dengan DPR mengenai besaran BPIH untuk dibuatkan Perpres. (min)
Terpopuler
1
PBNU Rilis Twibbon Hari Santri 2026, Unduh Linknya di Sini
2
Khutbah Jumat: 6 Teladan Nabi Yahya bagi Generasi Muda
3
Khutbah Jumat: Krisis Integritas, Ketika Dosa Dianggap Biasa
4
Khutbah Jumat: Menjaga Makanan Halal, Menjaga Keberkahan Hidup
5
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
6
Karhutla Belum Reda, Rais Aam PBNU Ajak Masyarakat Terus Berdoa agar Musibah Segera Berakhir
Terkini
Lihat Semua