Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden pada Senin (26/7) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, di kantor Presiden, Rabu (28/7). "Sudah diteken sejak tanggal 26 Senin," kata Dipo.
Dengan ditandatanganinya Perpres itu, maka besaran BPIH sudah memiliki dasar hukum yang sah. BPIH 2010 sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu.<>
Ketika ditanya kapan batas pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji, Dipo mengaku tidak mengetahui secara perinci. "Kalau itu lebih baik ditanyakan kepada Menteri Agama (Suryadharma Ali)," kilahnya.
Pekan lalu, Surya sudah bertemu Presiden untuk melaporkan kesepakatan dengan DPR mengenai besaran BPIH untuk dibuatkan Perpres. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Khutbah Jumat: Membantu Korban Bencana, Cara Kita Mengamalkan Perintah Allah
6
Krisis Kemanusiaan di Balik Kekerasan Lembaga Pendidikan Agama
Terkini
Lihat Semua