Berkurangnya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) saat menjalankan puasa, memaksa Pemkab Situbondo harus membuat kebijakan terkait lamanya jam kerja. Selama Ramadan, waktu kerja PNS mengalami pengurangan satu jam lebih.
Jika biasanya jam kerja dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.30, selama bulan Ramadan diubah. "Jam kerja dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15," terang Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sugiono, Sabtu (22/8).<>
Untuk jam kerja pada hari Jumat berakhir pukul 11.00. Menurut Sugiono, pengurangan jam kerja tersebut sebagai salah satu kebijakan untuk menghormati PNS di lingkungan Pemkab yang berpuasa.
"Masuknya tetap pukul 08.00, tapi khusus Jumat pukul 07.30 PNS sudah harus ada di Pemkab, karena harus senam lebih dulu. Ketentuan ini juga sudah mendapat persetujuan gubernur, tandas Sugiono sebagaimana dilansir Radar Banyuwangi. (min)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
Terkini
Lihat Semua