Berkurangnya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) saat menjalankan puasa, memaksa Pemkab Situbondo harus membuat kebijakan terkait lamanya jam kerja. Selama Ramadan, waktu kerja PNS mengalami pengurangan satu jam lebih.
Jika biasanya jam kerja dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.30, selama bulan Ramadan diubah. "Jam kerja dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15," terang Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sugiono, Sabtu (22/8).<>
Untuk jam kerja pada hari Jumat berakhir pukul 11.00. Menurut Sugiono, pengurangan jam kerja tersebut sebagai salah satu kebijakan untuk menghormati PNS di lingkungan Pemkab yang berpuasa.
"Masuknya tetap pukul 08.00, tapi khusus Jumat pukul 07.30 PNS sudah harus ada di Pemkab, karena harus senam lebih dulu. Ketentuan ini juga sudah mendapat persetujuan gubernur, tandas Sugiono sebagaimana dilansir Radar Banyuwangi. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua