Berkurangnya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) saat menjalankan puasa, memaksa Pemkab Situbondo harus membuat kebijakan terkait lamanya jam kerja. Selama Ramadan, waktu kerja PNS mengalami pengurangan satu jam lebih.
Jika biasanya jam kerja dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.30, selama bulan Ramadan diubah. "Jam kerja dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15," terang Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sugiono, Sabtu (22/8).<>
Untuk jam kerja pada hari Jumat berakhir pukul 11.00. Menurut Sugiono, pengurangan jam kerja tersebut sebagai salah satu kebijakan untuk menghormati PNS di lingkungan Pemkab yang berpuasa.
"Masuknya tetap pukul 08.00, tapi khusus Jumat pukul 07.30 PNS sudah harus ada di Pemkab, karena harus senam lebih dulu. Ketentuan ini juga sudah mendapat persetujuan gubernur, tandas Sugiono sebagaimana dilansir Radar Banyuwangi. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua