Warta

PWNU Minta KPID Tegur TV dan Radio Porno

NU Online  ·  Kamis, 26 Januari 2012 | 01:16 WIB

Semarang, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah didukung penuh seluruh 35 Pengurus Cabang (PC) NU se-Jawa Tengah meminta Komide Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menegur televisi maupun radio yang menyiarkan konten mengandung unsur pornografi.

Ketua PWNU Jateng H Muhammad Adnan dalam Rapat Koordinasi PWNU Jateng di Hotel Semesta Semarang, baru-baru ini menyatakan, para ulama resah dan mendapat laporan keresahan masyarakat soal konten siaran TV dan Radio yang isinya mengumbar aurat dan atau kalimat vermal yang ngeres. Yakni yang condong kepada seksual atau menonjolkan unsur seksual.
<>
“Para kiai dan santri resah, ulama juga telah mendapat keluhan masyarakat soal maraknya tontotan TV dan siaran radio berbau pornografi. KPID harus menegur lembaga penyiaran macam itu,” tandasnya saat memimpin sidang pleno rekomendasi.

KPID Jateng, kata Adnan, harus lebih serius mengawasi siaran yang bisa merusak mental anak-anak dan moral bangsa secara umum tersebut. Sebagai negara berdasar Pancasila dan seluruh penduduknya beragama, tidak pantas televisi dan radio nasional maupun lokal menyiarkan berbagai hal yang mengumbar seksualitas.

“KPID harus lebih seirus mengawasi siaran yang mengandung unsur cabul. KPID harus rajin menegur yang melanggar UU Siaran. Ini harus KPID. Sebab jika kiai yang menegur malah nanti diwelehke. Lho, kiai menegur berarti suka menonton,” ujar Adnan seraya bercanda.

Siaran Ekstrem Ditindak

Secara khusus Ketua PWNU Jateng M Adnan juga meminta KPID Jateng melakukan tindakan tegas terhadap radio yang menyiarkan paham keagamaan esktrem atau radikal.

Adnan mengungkapkan, pihaknya telah mendapat banyak laporan dan juga telah memantau sendiri, banyak radio komunitas yang siarannya mengajarkan paham ekstem dalam beragama.

Yang paling menonjol, papar dia, adalah siaran mirip dakwah tapi isinya menuding-nuding dan memfitnah. Serta selalu menyalah-nyalahkan dan menjelek-jelekkan siapapun di luar komunitasnya.

“Radio yang menyiarkan fitnah dan sumpah serapah serta mengajarkan paham ekstrem agama harus ditindak tegas. Apabila dibiarkan akan merusak kerukunan dan harmoni dalam masyarakat,” tandas dosen FISIP Undip ini.



Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Ichwan

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang