Jakarta, NU Online
RUU Pornografi baru yang telah diselesaikan oleh tim perumus RUU APP DPR RI akan diplenokan paling lambat minggu depan. Beberapa bab dalam RUU lama telah dipadatkan agar tidak simpang siur.&<>lt;/p>
RUU menjadi sederhana. Pada RUU lama terdapat 19 bab dan 93 pasal. Sedangkan untuk RUU baru hanya 18 bab dan 30 pasal.
Sebelumnya RUU Pornografi ini bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Menurut Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). Penghilangan kata "anti" merupakan kesepakatan dari 10 fraksi yang diusulkan oleh salah satu fraksi.
Soal kata “pornoaksi” menurut Balkan, diatur tersendiri dalam bab karena praktek dari pornografi merupakan pornoaksi. Dalam RUU Pornografi baru itu juga terdapat bah khusus tentang perlindungan anak.
RUU APP akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan kepada Presiden SBY.
“Nanti presiden akan mengeluarkan surat presiden. Terserah apakah nanti menugaskan Menneg Pora atau Menneg PP atau Menkominfo. Selanjutnya wakil dari pemerintah dan DPR akan melakukan rapat sinkronisasi pembahasan mengenai pasal-pasal tersebut,” kata Balkan. (nam)
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
6
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua