Jakarta, NU Online
RUU Pornografi baru yang telah diselesaikan oleh tim perumus RUU APP DPR RI akan diplenokan paling lambat minggu depan. Beberapa bab dalam RUU lama telah dipadatkan agar tidak simpang siur.&<>lt;/p>
RUU menjadi sederhana. Pada RUU lama terdapat 19 bab dan 93 pasal. Sedangkan untuk RUU baru hanya 18 bab dan 30 pasal.
Sebelumnya RUU Pornografi ini bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Menurut Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). Penghilangan kata "anti" merupakan kesepakatan dari 10 fraksi yang diusulkan oleh salah satu fraksi.
Soal kata “pornoaksi” menurut Balkan, diatur tersendiri dalam bab karena praktek dari pornografi merupakan pornoaksi. Dalam RUU Pornografi baru itu juga terdapat bah khusus tentang perlindungan anak.
RUU APP akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan kepada Presiden SBY.
“Nanti presiden akan mengeluarkan surat presiden. Terserah apakah nanti menugaskan Menneg Pora atau Menneg PP atau Menkominfo. Selanjutnya wakil dari pemerintah dan DPR akan melakukan rapat sinkronisasi pembahasan mengenai pasal-pasal tersebut,” kata Balkan. (nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua