Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Rasna Dahlan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah wakaf di tingkat kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus dikenai biaya.<>
“Lagi pula itu persoalan umat yang harus prioritas. Jadi semangatnya Kemenag ingin (sertifikasi tanah wakaf) mudah,” kata Rasna, kemarin.
Rasna dikonfirmasi mengenai keluhan warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam acara reses anggota DPRD Banten, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Warga mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi tanah wakaf yang mencapai Rp 3 juta per 500 meter persegi.
Pemkab Tangerang sendiri sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk itu yakni Rp 200 juta untuk 28 kecamatan yang ada. (zen)
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua