Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Rasna Dahlan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah wakaf di tingkat kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus dikenai biaya.<>
“Lagi pula itu persoalan umat yang harus prioritas. Jadi semangatnya Kemenag ingin (sertifikasi tanah wakaf) mudah,” kata Rasna, kemarin.
Rasna dikonfirmasi mengenai keluhan warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam acara reses anggota DPRD Banten, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Warga mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi tanah wakaf yang mencapai Rp 3 juta per 500 meter persegi.
Pemkab Tangerang sendiri sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk itu yakni Rp 200 juta untuk 28 kecamatan yang ada. (zen)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
2
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
5
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
6
Khutbah Jumat: Hemat di Era Digital, Teladan Kesederhanaan Rasulullah
Terkini
Lihat Semua