Situs-situs sejarah merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, baik dari sisi fisik maupun fungsinya. Situs-situs sejarah, terutama situs religi merupakan aset yang bernilai spiritual yang tidak semestinya dikomersilkan.
Demikian dinyatakan sejarahwan NU, Iip D. Yahya kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (31/7). Menurut Iip, komersialisasi situs sejarah agama bahkan bisa dianggap sebagai penghinaan.r />
"Janganlah sampai ada orang-orang yang menghina kita melalui penawaran kerjasama bisnis dengan menjual aset sejarah keagamaan. Salah-salah, keuntungan finansial yang didapat malah nantinya merugikan semua pihak," tutur Iip.
Lebih lanjut Iip menjelaskan, sebuah situs sejarah akan lebih dihargai oleh masyarakat jika difungsikan sebagaimana mestinya. Yakni sebagai kenangan akan keteladanan dan keluhuran budaya serta budi pekerti generasi terdahulu.
"Situs sejarah keagamaan dapat menjadi bahan pelajaran bagi generasi masa kini untuk berjuang mewujudkan cita-cita kejayaan bersama yang telah dibangun sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu," tandas IIp.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, M Syafiq Nashan, menolak wacana adanya sejumlah operator seluler yang akan memanfaatkan Menara Kudus sebagai menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS). (min)
Terpopuler
1
PBNU Rilis Twibbon Hari Santri 2026, Unduh Linknya di Sini
2
Khutbah Jumat: 6 Teladan Nabi Yahya bagi Generasi Muda
3
Khutbah Jumat: Krisis Integritas, Ketika Dosa Dianggap Biasa
4
Khutbah Jumat: Menjaga Makanan Halal, Menjaga Keberkahan Hidup
5
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
6
Karhutla Belum Reda, Rais Aam PBNU Ajak Masyarakat Terus Berdoa agar Musibah Segera Berakhir
Terkini
Lihat Semua