Sembilan Pengikut "Surga Eden" Dibebaskan
NU Online · Senin, 18 Januari 2010 | 17:53 WIB
Bandung, NU Online
Sembilan orang pengikut "Surga Eden", aliran kepercayaan yang diduga sesat, dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Namun mereka bisa diperiksa kembali untuk keperluan kelengkapan penyidikan.
"Sementara itu Polisi menetapkan empat orang tersangka diantaranya Ahmad Tantowi, Endang, Ros, dan Tuti saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Dede Achmad di Bandung, Senin (18/1).
<>Pihak kepolisian menjerat pasal kepada tersangka yakni pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diperoleh kepolisian dari para saksi dan korban.
"Hingga saat ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan suga eden ada dua orang. Namun, saksi korban bisa bertambah lagi," ujar Dade.
Dade menuturkan, tidak menutup kemungkinan pasal yang diheratkan kepada para tersangka akan bertambah terkait penodaan agama. Rencananya pihak Kepolisian Derah Jawa Barat akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Depag pada hari ini.
"Hari ini pemanggilan saksi ahli batal. Rencananya para saksi ahli datang pada hari Rabu (20/1)," kata Dade. (ant)
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua