Sembilan Pengikut "Surga Eden" Dibebaskan
NU Online · Senin, 18 Januari 2010 | 17:53 WIB
Bandung, NU Online
Sembilan orang pengikut "Surga Eden", aliran kepercayaan yang diduga sesat, dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Namun mereka bisa diperiksa kembali untuk keperluan kelengkapan penyidikan.
"Sementara itu Polisi menetapkan empat orang tersangka diantaranya Ahmad Tantowi, Endang, Ros, dan Tuti saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Dede Achmad di Bandung, Senin (18/1).
<>Pihak kepolisian menjerat pasal kepada tersangka yakni pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diperoleh kepolisian dari para saksi dan korban.
"Hingga saat ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan suga eden ada dua orang. Namun, saksi korban bisa bertambah lagi," ujar Dade.
Dade menuturkan, tidak menutup kemungkinan pasal yang diheratkan kepada para tersangka akan bertambah terkait penodaan agama. Rencananya pihak Kepolisian Derah Jawa Barat akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Depag pada hari ini.
"Hari ini pemanggilan saksi ahli batal. Rencananya para saksi ahli datang pada hari Rabu (20/1)," kata Dade. (ant)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
BEM UI Dukung Gelombang Aksi di Berbagai Daerah, Siapkan Gerakan Lanjutan
Terkini
Lihat Semua