Seorang Wanita Muslim Menangkan Kasus Dsikriminasi di Swedia
NU Online · Rabu, 16 April 2008 | 02:55 WIB
Seorang wanita Muslim di Swedia memenangkan kasus diskriminasi atas dirinya dan berhak mendapatkan ganti rugi uang senilai 4.203 dolar AS dari sebuah perusahaan transportasi publik, Arriva.
Kasus itu bermula ketika wanita berusia 20 tahun itu diminta turun oleh sopir bus dari perusahaan tersebut karena menolak untuk menanggalkan cadar yang ia kenakan. Tindakan diskriminiatif itu berlangsung di Malmo.<>
"Sopir bus tidak bertindak sesuai ketentuan-ketentuan Arriva. Jelas diketahui dimana kesalahan itu berada dan kejadian ini sangat disayangkan. Kami senang bisa mengeluarkan uang untuk membereskan masalah ini," terang Jan Wildau dari Arriva, seperti dilansir kantor berita Swedia TT belum lama ini.
Atas peristiwa itu, pihak Arriva memecat sopirnya guna menjamin insiden itu untuk tidak terulang lagi.
Meski tidak ada data resmi jumlah umat Muslim di Swedia, namun ditaksir jumlah warga Muslim di negara ini mencapai 300.000 hingga 350.000 pada 2000.
Malmo dikatakan menjadi tempat yang jumlah warga Muslimnya terbesar di Swedia. (dar)
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
4
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
5
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
6
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Peran Tokoh Agama hingga Orang Tua Penting sebagai Benteng
Terkini
Lihat Semua