Seorang Wanita Muslim Menangkan Kasus Dsikriminasi di Swedia
NU Online · Rabu, 16 April 2008 | 02:55 WIB
Seorang wanita Muslim di Swedia memenangkan kasus diskriminasi atas dirinya dan berhak mendapatkan ganti rugi uang senilai 4.203 dolar AS dari sebuah perusahaan transportasi publik, Arriva.
Kasus itu bermula ketika wanita berusia 20 tahun itu diminta turun oleh sopir bus dari perusahaan tersebut karena menolak untuk menanggalkan cadar yang ia kenakan. Tindakan diskriminiatif itu berlangsung di Malmo.<>
"Sopir bus tidak bertindak sesuai ketentuan-ketentuan Arriva. Jelas diketahui dimana kesalahan itu berada dan kejadian ini sangat disayangkan. Kami senang bisa mengeluarkan uang untuk membereskan masalah ini," terang Jan Wildau dari Arriva, seperti dilansir kantor berita Swedia TT belum lama ini.
Atas peristiwa itu, pihak Arriva memecat sopirnya guna menjamin insiden itu untuk tidak terulang lagi.
Meski tidak ada data resmi jumlah umat Muslim di Swedia, namun ditaksir jumlah warga Muslim di negara ini mencapai 300.000 hingga 350.000 pada 2000.
Malmo dikatakan menjadi tempat yang jumlah warga Muslimnya terbesar di Swedia. (dar)
Terpopuler
1
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
2
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Nyai Sinta Nuriyah Jadi Satu-satunya Perempuan
3
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
4
Kekeringan Meluas, Banser Pemalang Salurkan 211 Ribu Liter Air Bersih
5
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
6
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
Terkini
Lihat Semua