Seruan Ketua Umum Dewan Syuro PKB Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang meminta para pendukungnya mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing mendapatkan reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Ketua DPR Agung Laksono menilai seruan Gus Dur itu sangat tidak simpatik dan menciderai demokrasi. Aspirasi apapun harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.<>
“Itu aksi yang tidak simpatik dan bertentangan dengan demokrasi yang terus kita bangun,” kata Agung Laksono di sela-sela rapat paripurna Selasa (9/9) kemarin.
Kalau memang ada yang merasa keberatan atau merasa dirugikan, kata Agung, mestinya jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum karena justru akan merugikan diri sendiri dan juga masyarakat.
Atas ancaman itu, Agung tetap meminta KPU tidak terpengaruh dan terus bekerja sebagaimana yang telah menjadi keputusan. Dia juga berharap aparat keamanan tetap mewaspadai jangan sampai masalah ini benar-benar terjadi dan tanpa kendali, apalagi bila sampai mengganggu jalannya agenda nasional Pemilu.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB kubu Abdurahman Wahid, Ali Masykur Musa mengatakan bahwa seruan Gus Dur itu dilandasi rasa kesewenang-wenangan yang dilakukan KPU terhadap pihaknya. KPU dinilai telah menafsirkan aturan main secara sepihak.
“Misalnya saja dalam penentuan caleg dari PKB, KPU menerima calon yang hanya direkomendasi Dewan Tanfidz pada hal aturan main yang berlaku di PKB selain Dewan Tanfidz juga Dewan Syuro,” tegasnya.
Tindakan ini, lanjut Ali, KPU sama saja sudah merampas otoritas yang dimiliki PKB sebagai partai. “Kalau kemudian kita melakukan aksi semata-mata menuntut hak, tapi kita tidak mendorong mereka melakukan tindakan anarkis.”
Menkumham Andi Mattalata mempertanyakan rencana gugatan Gus Dur kepada dirinya. “Apa salah saya. Saya tidak pernah menolak pencalonan dirinya sebagai presiden. Saya juga tidak berwenang. Itu wilayah KPU.”
Dia juga menilai tidak patut terhadap upaya mengepung KPU dan Depkumham. “Saya hanya berucap Astagfirullah. Gus Dur itu mantan presiden. Seharusnya, memberi contoh dan bukan sebaliknya.” (ant/nif)
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua