Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera meminta maaf kepada warga negara Indonesia yang telah kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim didampingi jajaran komisioner di Jakarta, Jumat (8/5) menyatakan, presiden wajib memikul seluruh tanggung jawab terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2009.<>
"Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan adalah penanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Komnas HAM memperkirakan 25-40 persen warga telah kehilangan hak pilih akibat keteledoran dalam menyusun DPT.
Data itu diperoleh dari hasil penyelidikan di 10 provinsi, 22 kabupaten/kota, dan 19 desa/kelurahan. Tim menyimpulkan telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 secara masif dan sistemik di seluruh wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki tanggung jawab yang besar atas hilangnya hak sipil politik warga negara yang terjadi secara masif dan sistematik itu.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga mendesak DPR untuk meminta pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan pemilu yang telah menghilangkan hak sipil politik itu. (nam)
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
Terkini
Lihat Semua