Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera meminta maaf kepada warga negara Indonesia yang telah kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim didampingi jajaran komisioner di Jakarta, Jumat (8/5) menyatakan, presiden wajib memikul seluruh tanggung jawab terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2009.<>
"Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan adalah penanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Komnas HAM memperkirakan 25-40 persen warga telah kehilangan hak pilih akibat keteledoran dalam menyusun DPT.
Data itu diperoleh dari hasil penyelidikan di 10 provinsi, 22 kabupaten/kota, dan 19 desa/kelurahan. Tim menyimpulkan telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 secara masif dan sistemik di seluruh wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki tanggung jawab yang besar atas hilangnya hak sipil politik warga negara yang terjadi secara masif dan sistematik itu.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga mendesak DPR untuk meminta pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan pemilu yang telah menghilangkan hak sipil politik itu. (nam)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Lihat Semua