Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera meminta maaf kepada warga negara Indonesia yang telah kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim didampingi jajaran komisioner di Jakarta, Jumat (8/5) menyatakan, presiden wajib memikul seluruh tanggung jawab terkait kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2009.<>
"Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan adalah penanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Komnas HAM memperkirakan 25-40 persen warga telah kehilangan hak pilih akibat keteledoran dalam menyusun DPT.
Data itu diperoleh dari hasil penyelidikan di 10 provinsi, 22 kabupaten/kota, dan 19 desa/kelurahan. Tim menyimpulkan telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 secara masif dan sistemik di seluruh wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki tanggung jawab yang besar atas hilangnya hak sipil politik warga negara yang terjadi secara masif dan sistematik itu.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga mendesak DPR untuk meminta pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan pemilu yang telah menghilangkan hak sipil politik itu. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua