Tanah Wakaf Masjid Nahdliyin Perlu Dipertegas Statusnya
NU Online · Rabu, 22 Februari 2012 | 23:28 WIB
Jakarta, NU Online
Status tanah wakaf masjid Nahdliyin di seluruh Indonesia mayoritas belum tegas soal kepemilikan. Hanya kurang dari sepuluh persen dari keseluruhan tanah wakaf masjid yang secara sah atas nama nadzir Nahdlatul Ulama.<>
“Hanya sekitar 170-an dari 2000-an tanah wakaf masjid yang ada sudah bersertifikat atas nama NU, sementara sisanya masih tidak jelas dan dimiliki oleh perorangan dan yayasan,” kata Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pngurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM-PBNU) K Ibnu Hazen kepada NU Online, Rabu (22/2).
Ditengarai, status milik perorangan atau yayasan kerap kali menimbulkan masalah khususnya ketika si pemilik meninggal dunia atau yayasan telah dibubarkan. Masjid menjadi arena perebutan ideologi yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat setempat.
“Usaha sertifikasi ini bukan untuk menguasai, tapi mengatur sedemikian rupa demi kemaslahatan bersama,” katanya.
LTM-PBNU mencontohkan masjid di Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang telah sukses mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sertifikat tersebut Kantor Pertanahan Sidoarjo secara eksplisit mencatat bahwa “Nama nadzir Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta untuk majelis cabang Nahdlatul Ulama Sidoarjo”.
Rencananya, LTM-PBNU akan berkerjasama dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PWPNU) mengoptimalkan program sertifikasi ini. “Kami akan ciptakan ‘Sidoarjo-Sidoarjo’ baru,” tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
5
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
6
Amalan-amalan yang Dianjurkan ketika Terjadi Gerhana Bulan
Terkini
Lihat Semua