Tanah Wakaf Masjid Nahdliyin Perlu Dipertegas Statusnya
NU Online · Rabu, 22 Februari 2012 | 23:28 WIB
Jakarta, NU Online
Status tanah wakaf masjid Nahdliyin di seluruh Indonesia mayoritas belum tegas soal kepemilikan. Hanya kurang dari sepuluh persen dari keseluruhan tanah wakaf masjid yang secara sah atas nama nadzir Nahdlatul Ulama.<>
“Hanya sekitar 170-an dari 2000-an tanah wakaf masjid yang ada sudah bersertifikat atas nama NU, sementara sisanya masih tidak jelas dan dimiliki oleh perorangan dan yayasan,” kata Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pngurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM-PBNU) K Ibnu Hazen kepada NU Online, Rabu (22/2).
Ditengarai, status milik perorangan atau yayasan kerap kali menimbulkan masalah khususnya ketika si pemilik meninggal dunia atau yayasan telah dibubarkan. Masjid menjadi arena perebutan ideologi yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat setempat.
“Usaha sertifikasi ini bukan untuk menguasai, tapi mengatur sedemikian rupa demi kemaslahatan bersama,” katanya.
LTM-PBNU mencontohkan masjid di Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang telah sukses mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sertifikat tersebut Kantor Pertanahan Sidoarjo secara eksplisit mencatat bahwa “Nama nadzir Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta untuk majelis cabang Nahdlatul Ulama Sidoarjo”.
Rencananya, LTM-PBNU akan berkerjasama dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PWPNU) mengoptimalkan program sertifikasi ini. “Kami akan ciptakan ‘Sidoarjo-Sidoarjo’ baru,” tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
5
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
6
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
Terkini
Lihat Semua