Jamiyyah Ahlit-Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah atau perkumpulan tarekat NU cabang Mojokerto menganggap Perguruan Ilmu Kalam Santriloka telah jauh melenceng dari ajaran Islam. Pemerintahpun seharusnya segera menutup pengajian tersebut.
"Jelas sekali kalau melihat dari VCD yang ada, pengajian Santriloka jauh melenceng dari ajaran Islam dan sudah sesat," ungkap Ketua Umum Jamiyyah Ahlit-Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah Mojokerto, KH Fakih Utsman.<>
Jamiyyah yang membawahi tarekat dan pesantren ini meminta pemerintah segera bertindak. Sebab dikhawatirkan ajaran ini semakin berkembang. "Dikhawatirkan ada tindakan anarkis dari umat," tegasnya.
Menurut Fakih, sejumlah komunitas tarekat dan pesantren di Mojokerto, sudah mengetahui dan mempelajari ajaran Ilmu Kalam Santriloka lewat tiga keping VCD yang beredar. "Banyak kiai yang sudah tahu dan semuanya mufakat itu sesat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, ajaran Ilmu Kalam Santriloka, dianggap sesat karena tidak mewajibkan salat, puasa, dan haji, yang dianggap sebagai tipu daya bangsa Arab. Bahkan komunitas ini, menganggap sebagian isi kitab Al Quran sesat dan membahayakan persatuan dan kesatuan ummat.
Polisi Siap Bubarkan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto siap membubarkan aliran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka yang diduga sebagai aliran sesat di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Polresta Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistiandriatmoko, Rabu (28/10), mengatakan, pihak kepolisian sudah mengetahui kegiatan Santriloka di Kota Mojokerto. Menurutnya, pihak kepolisian siap membubarkan jika sudah ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dan Departemen Agama.
"Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah aliran Santriloka ini adalah aliran sesat atau bukan. Yang memiliki wewenang adalah Departemen Agama," katanya kepada beritajatim.com.
Menurut dia, ada beberapa aktivitas yang dilakukan Santriloka yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan menimbulkan konflik antarumat Islam.
"Sebelum meresahkan, kami segera memberi surat kepada Pemkot Mojokerto," ujarnya tanpa menjelaskan kegiatan apa saja yang berpotensi meresahkan masyarakat. (mad)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
4
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua