Tim Kuasa Gus Dur Bacakan Gugatan Terhadap KPU dan IDI
NU Online · Senin, 12 Juli 2004 | 07:42 WIB
Jakarta, NU Online
Pengadilan Jakarta Pusat, Senin siang mulai membacakan gugatan yang diajukan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahaman Wahid terhadap KPU dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Dalam gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Gus Dur, Iksan Abdullah dan kawan-kawan disebutkan bahwa KPU dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan telah melampaui kewenangannya. Hal itu terjadi karena dalam keputusannya KPU menyatakan penggugat atau Gus Dur tidak lolos sebagai capres karena masalah kesehatannya.
<>Dalam uraiannya penggugat mengatakan KPU nyata-nyata merampas hak berpolitik penggugat. Padahal hak untuk memilih dan dipilih yang dimiliki penggugat tidak sedang dicabut oleh keputusan pengadilan.
Menurut penggugat dalam hal ini KPU juga telah melakukan pelanggaran HAM.   Sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dan dihadiri juga Ketua PKB Alwi Shihab.(mkf/an)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
5
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
Terkini
Lihat Semua