Pemerintah Arab Saudi melarang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah mengunjungi atau kembali bekerja di negara tersebut untuk lima tahun ke depan. Aturan itu diberlakukan untuk ribuan TKI yang dipulangkan ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen kerja resmi.
"Aturan itu diterapkan Pemerintah Saudi melalui sistem pemeriksaan finger print (sidik jari) yang dilakukan saat TKI kita beberapa waktu lalu akan dipulangkan ke Indonesia," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Jakarta, 5 Mei 2011.<>
Jumhur menilai, pemberlakuan larangan itu bukan hal aneh karena banyak negara menggunakan cara yang sama menghadapi para pelanggar izin tinggal. "TKI harus memahami larangan tersebut daripada pergi ke Arab Saudi lantas dilarang saat di sana," ujarnya. Hal itu, selain berisiko hukum, juga berakibat nasib WNI/TKI menjadi lebih parah.
Sejumlah 2.349 TKI dipulangkan menggunakan Kapal Labobar Pelni dari Jeddah, Saudi, 22 April 2011 lalu, karena tak punya izin tinggal. Sebelumnya, 2.073 TKI bermasalah sudah dipulangkan melalui jalur penerbangan Jeddah-Tangerang dalam enam tahap, mulai 14 Februari 2011. (bil/ti)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
5
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
6
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar: Tugas Pengurus Merangkul Semua Elemen, Meningkatkan Kualitas Nahdliyin
Terkini
Lihat Semua