Balitbang Kemenag

Fungsi Dosen PAI di PTU Diambil Alih Organisasi Kemahasiswaan

Senin, 21 November 2016 | 01:30 WIB

Fungsi Dosen PAI di PTU Diambil Alih Organisasi Kemahasiswaan

Foto: ilustrasi (habadaily)

Jakarta, NU Online
Sebuah keironisan terjadi terkait Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU). Peran dan fungsi pendidikan agama lebih banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan dibanding dosen PAI itu sendiri. 

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama (Puslitbang Penda) Balitbang dan Diklat Kemenag RI tahun 2015. Sedangkan pihak PTU sendiri tidak bisa mengontrol setiap kegiatan keagamaan yang dilakukan mereka sehingga penanaman ideologinya pun tak bisa dikendalikan.

Sedangkan fakta di lapangan yang terjadi selama ini, paham-paham Islam transnasional justru banyak berkembang di PTU. Alasan inilah yang harus menjadi perhatian penuh dosen PAI di PTU agar pemahaman agama tidak bergeser dari semangat kebangsaan Indonesia yang plural.

Kenyataan bahwa pendidikan agama di PTU lebih banyak dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan memberikan kesan, peran dan tanggung jawab dosen PAI telah diambil alih oleh organisasi-organisasi tersebut.

Dalam penelitian, meskipun diakui bahwa pendidikan agama masih selaras dengan wawasan kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, pendidikan agama yang masih sesuai dengan semangat kebangsaan tersebut hanya berlangsung seper sekian menit ketimbang kegiatan dan aktivitas pendidikan agama di luar perkuliahaan. 

Penelitian itu mengungkapkan, kegiatan-kegiatan keagamaan yang mereka lakukan bersifat transnasional. Seperti yang telah kita mafhumi bersama, ideologi Islam transnasional bertujuan merongrong dasar negara Pancasila. Padahal Pancasila terbukti mampu menyatukan bangsa Indonesia yang majemuk ini.

Penelitian tersebut juga menyatakan, sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik baik kuantitas maupun kualitasnya dan juga dari segi sarana dan prasarana pendidikan agama Islam masih belum maksimal. 

Selain dari segi kuantitas dan kualitas SDM, keberadaan dosen agama masih sangat terbatas. Belum satupun dosen PAI (sasaran penelitian) yang telah mencapai posisi akademik tertinggi yaitu guru besar atau profesor. (Fathoni)


Terkait