Balitbang Kemenag

Ini Rekomendasi Penggunaan Rohaniawan Asing bagi Pengembangan Kehidupan Keagamaan

Selasa, 28 November 2017 | 06:00 WIB

Jakarta, NU Online
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag mengadakan penelitian tentang Peran Rohaniwan Asing terhadap Perkembangan Kehidupan Keagamaan di Indonesia pada tahun 2016.

 
Penelitian yang dilakukan di 7 lokasi tersebut menghasilkan rekomendasi upaya alih keterampilan pada lembaga sponsor perlu ditingkatkan agar ketergantungan kepada rohaniwan asing bisa dikurangi.

Untuk itu, perlu adanya penguatan peran penyuluh agama dalam pembinaan umat, meliputi penguatan wawasan dan kemampuan serta jumlah dan kesejahteraannya. Dengan penguatan peran,secara perlahan namun pasti akan dapat menggantikan peran rohaniwan asing.

Kemudian, lembaga pendidikan penjamin (sponsor) hendaknya dapat memberikan informasi kepada rohaniwan asing tentang paham masyarakat setempat, sehingga aktivitas rohaniwan asing tidak mengganggu kerukunan dan ketenangan umat beragama.

Berikutnya, Peraturan perundang-undangan yang ada belum spesifik mengatur soal tenaga kerja asing khusus bidang agama, maka diperlukan peraturan yang mengatur khusus tenaga kerja asing yang bergerak di bidang agama. Di beberapa daerah terdapat ketidaksinkronan data rohaniwan asing, sehingga perlu ada sinkronisasi data pada instansi terkait. 

Selanjutnya, regulasi terkait dengan kehadiran rohaniwan asing harus segera direvisi untuk menjawab dinamika semakin banyaknya jumlah kehadiran mereka. Daerah Bali dan Batam sebagai pintu masuk orang asing (termasuk di dalamnya rohaniwan asing), terbawa pula kepada berbagai kepentingan, seperti agama, ekonomi, sosial-budaya, dan politik luar negeri. 

Untuk itu, perlu dibuat peraturan yang lebih pasti dan sistem kontrol yang lebih baik, jika ada penyalahgunaan identitas rohaniwan asing agar dapat terdeteksi. Perlu adanya kordinasi yang inten antara Kementerian Agama sebagai pemberi rekomendasi dan imigrasi sebagai pemberi izin.

Hendaknya rekomendasi kedatangan rohaniwan (dosen agama) asing di suatu daerah disertai tembusan kepada kantor Kemenag setempat dan instansi terkait, agar mereka dapat di-monitoring dan dibuatkan rekam jejak yang akurat selama berada di Indonesia. (Kendi Setiawan)

Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI


Terkait