Nasional

Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat

NU Online  ·  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat

Ilustrasi karhutla. (Foto; Dok WRI Indonesia)

Jakarta, NU Online

Kalangan anak muda, mulai dari mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya sebagai bencana nasional.


Tuntutan tersebut disuarakan dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 di sejumlah titik di Jakarta, antara lain kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Gedung DPR/MPR RI, Monumen Nasional (Monas), dan Tugu Tani.


Dalam momentum tersebut, anak-anak muda menyampaikan lima tuntutan. Salah satunya adalah penetapan status bencana nasional bagi karhutla dan bencana ekologis lainnya. Mereka juga mendesak pemerintah mengadili korporasi yang bertanggung jawab serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.


Dalam aksi Indonesia Sadar yang dipusatkan di Bundaran HI, anak-anak muda turut menyuarakan desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara itu, di depan Plaza UOB, Dukuh Atas, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan, “Hutan bukan milik oligarki. Alam harus dilindungi, perusak harus diadili.”


Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Christine Constanta mengatakan, desakan itu menunjukkan bahwa krisis ekologis telah menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat sekaligus merusak ekosistem esensial yang menjadi bagian penting kehidupan.


“Tuntutan bencana ekologis merupakan tuntutan yang menunjukkan bahwa krisis ekologis yang ada nyata dirasakan penderitaannya oleh masyarakat dan merusak ekosistem esensial sebagai bagian integral kehidupan,” ujarnya kepada NU Online, Sabtu (31/10/2026).


Menurut Christine, desakan anak muda tersebut merupakan upaya mendorong negara memenuhi prinsip keadilan ekologis, baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Sebab, kerusakan lingkungan berpotensi mewariskan beban penderitaan yang lebih berat kepada generasi berikutnya.


“Negara harus memastikan kualitas lingkungan yang diterima generasi mendatang tidak lebih buruk. Oleh karena itu, keadilan intragenerasi dan antargenerasi harus terus diperjuangkan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Christine menekankan bahwa tuntutan Walhi tidak boleh berhenti pada penanggulangan setelah bencana terjadi. Negara harus memutus rantai penyebab bencana ekologis yang terus berulang, termasuk menghentikan aktivitas korporasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak lingkungan.


“Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai parens patriae dengan menjalankan kewajiban dengan melakukan penghentian segala aktivitas korporasi atau PSN yang merusak lingkungan,” katanya.


Christine menegaskan, kewajiban negara juga mencakup tindakan pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis yang berulang, serta pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.


“Melakukan tindakan pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup atas terjadinya bencana ekologis berulang, serta memulihkan dampak kerugian bagi warganya,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang