Balitbang Kemenag

Kebijakan Inovatif Kepala Madrasah Penentu Kualitas Madrasah

Ahad, 4 Desember 2016 | 04:01 WIB

Kebijakan Inovatif Kepala Madrasah Penentu Kualitas Madrasah

Madrasah Ma'arif Banyumas

Jakarta, NU Online
Kepala Madrasah, dalam konteks pengambil kebijakan memiliki peran sentral. Ia menentukan sukses dan tidaknya madrasah dalam mengantisipasi perubahan kebijakan pendidikan. Juga harus mampu manjalankan fungsinya dalam kegiatan perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling), sehingga memiliki visi ke depan dalam meningkatkan mutu madrasah.

Semua itu tercapai apabila kepala madrasah memiliki sifat aktif, kreatif dan inovatif, serta mampu menciptakan suasana kondusif di lingkungan madrasah. Kepala madrasah juga harus mampu mengidentifikasi dan memahami kekurangan/kelebihan yang dimiliki madrasah serta dituntut untuk memiliki ide-ide cemerlang dalam membuat terobosan-terobosan baru yang sangat dibutuhkan dalam membangun madrasah agar menjadi unggul disamping kemampuan dalam merangkul, melobi, bekerja sama, mengkoordinasikan dan mengarahkan semua komponen madrasah.

Penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag menemukan kebijakan inovatif untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di MTsN Bukit Raya Pekanbaru, dikelompokkan dalam 5 bagian. 

Pertama, SDM pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan MTsN Bukit Raya, melakukan kerja sama dengan beberapa instansi untuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Bekerja sama dilakukan dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau dan Universitas yang ada di Pekanbaru. Kerja sama tersebut memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi; mengerakkan MGMP; Kepala Madrasah mendukung kemajuan teknologi (Melek Iptek) dengan menyediakan jaringan internet kepada guru-guru.

Kedua, meningkatkan kerja sama dengan orang tua, melibatkan orang tua dalam mensukseskan program adiwiyata; melibatkan orangtua dalam pendanaan untuk menyukseskan program adiwiyata yang sudah terlaksana dalam kurun waktu 6 bulan; rencana pengembangan kelas unggulan di mana sudah dilaksanakan seleksi siswa yang diambil dari SD dan MI se-Kota Pekanbaru peringkat 10 besar setiap semester.

Ketiga, menghidupkan kembali kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) melalui  MTsN Bukit Raya sebagai pusat KKM; pelatihan guru mata pelajaran dilakukan minimal 1 kali dalam 6 bulan; pembuatan soal ujian semester sekolah; anggota KKM memberikan laporan setiap bulan ke MTsN Bukit Raya Pekanbaru.

Keempat, menjaga mutu prestasi siswa dengan  menyaring siswa yang berprestasi untuk dibina oleh guru mata pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu; program Kelas Bina Prestasi untuk mempersiapkan siswa menghadapi olimpiade; proses dalam prekrutan diadakan seleksi perkelas; siswa dibimbing oleh guru mata pelajaran yang professional; mendatangkan tenaga pembimbing dari universitas terkemukan di Riau (bergelar Dr dan Prof).

Selain itu juga penerapan Madrasah Berjiwa Pondok, yaitu dengan pembiasaan kegiatan islami dilaksanakan setiap hari antara lain bersalaman dengan mengucapkan salam, membunyikan musik islami menjelang bel masuk sekolah, yasinan, siswa dan guru melaksanakan shalat dhuha dimana hasilnya siswa bisa menjadi imam dan memimpin doa berjamaah dan memperoleh hasil dalam lomba-lomba keagamaan yang diadakan di Kota Pekanbaru dan menghasilkan penghafal Al-Qur’an, dan melakukan penerimaan siswa baru lewat bibit unggul.

Kelima,penyediaan sarana madrasah yang dalam pelaksanaannya antara lain melakukan beberapa kerja sama dengan Kementerian Agama sebagai induk dari madrasah, berupa pengadaan ruang kelas, gedung olah raga, pagar bagian belakang, penimbunan sebagian areal MTsN Bukit Raya, perpustakaan, laboratorium dan lain sebagainya; GOR diadakan sebagai pusat kegiatan olah raga seperti tenis meja, badminton dan senam.

Kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, berupa penyediaan ruang kelas sebanyak 4 ruang, pagar bagian depan, penimbunan bagian depan madrasah. Dan Kerja sama dengan orangtua siswa, seperti pembangunan masjid, pembuatan taman, semenisasi jalan. (Kendi Setiawan/Abdullah Alawi)




Terkait