Nasional

Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren

NU Online  ·  Senin, 2 November 2026 | 19:30 WIB

Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh masa khidmah 2026-2031 bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Dirjen Pesantren Basnang Said di Jakarta, Senin (2/11/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmah 2026–2031 di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/11/2026).


Dalam pidatonya, Menag menekankan kepada segenap ulama yang telah dikukuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Hal itu dapat dilakukan melalui penilaian yang mencakup input, output, outcome, hingga impact bagi masyarakat.


“Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk ke pesantren. Kita juga harus bicara tentang output lulusan pesantren,” ujar Nasaruddin sebagaimana dilansir Kemenag.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pesantren tidak hanya perlu melihat proses pendidikan, tetapi juga masa depan santri dan peran mereka setelah kembali ke masyarakat. “Kita juga harus berbicara tentang outcome. Outcome-nya juga harus diukur, termasuk kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren,” kata Menag.


Sementara itu, sisi penilaian pendidikan pesantren, menurutnya, perlu mencakup dampak keberadaan santri dan alumni di tengah masyarakat. Hubungan santri dengan pesantren tidak sepenuhnya berakhir setelah masa pendidikan selesai. Hal tersebut mengingat identitas santri tetap melekat dalam kehidupan sosial mereka sebagai individu manusia.


“Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat, seperti apa. Karena itu input, output, outcome, dan impact, perlu kita rumuskan bersama supaya lebih konkret. Kita juga perlu melihat stakeholders-nya. Siapa yang akan memanfaatkan santri, siapa yang akan memanfaatkan alumni pondok pesantren, dan siapa yang akan memanfaatkan lembaga pesantren ini,” kata Nasaruddin.


Ia juga menambahkan bahwa pesantren dapat menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat melalui kontribusi sosialnya. “Pesantren ini punya dimensi sosial. Tentu pemerintah juga harus menjadi objeknya, bagaimana pesantren memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi, santri itu bisa menjadi meeting point antara pemerintah dan masyarakat secara informal,” pungkas Menag.


Sebagai informasi, 15 anggota Majelis Masyayikh yang dikukuhkan berasal dari berbagai pesantren dengan latar belakang keilmuan yang beragam. Susunan anggota Majelis Masyayikh masa khidmah 2026–2031 adalah sebagai berikut:

 
  1. Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin
  2. Nyai Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.
  3. Dr. K.H. Ahmad Taufiq, M.Si.
  4. Dr. H. Muhbib, M.A.
  5. Prof. Dr. K.H. Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag.
  6. Dr. K.H. A. Musta’in Syafi’ie, M.Ag.
  7. K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
  8. Dr. K.H. M. Holil, M.Pd.
  9. K.H. A. Fadlullah Turmudzi, M.Pd.
  10. Hj. Ade Naelul Huda, Lc., M.A., Ph.D.
  11. Dr. K.H. M. Wafiyul Ahdi, S.H., M.Pd.I.
  12. Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.
  13. Assoc. Prof. Dr. K.H. M. Ilyas Marwal, M.M., D.E.S.A.
  14. Tgk. H. Faisal M. Ali, S.Sos.I., M.Pd.
  15. K.H. M. Iffatul Lathoif, S.Ag.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang