Muslim Bali Antusias Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal
Sabtu, 21 Maret 2020 | 00:30 WIB
Untuk mengetahui kesiapan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi perhatian utama dari para stakeholder terkait, Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada tahun 2019 melakukan penelitian dengan mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi kesiapan dari pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan kedalaman data. Para pihak yang dijadikan sebagai sumber data adalah mereka key informan yang mengetahui detail peristiwa pada kasus tersebut.
Secara umum tingkat pemahaman komunitas Muslim di Bali terhadap produk halal bervariasi. Adanya perbedaan dalam memahami produk halal dipengaruhi dari berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, religiusitas, dan keterlibatan mereka dalam mengikuti kajian keagamaan. Sebagian masyarakat masih memahami halal dari adanya tulisan 'halal' dalam bahasa Arab dan 'bukan babi'. Mereka belum sampai pada pemahaman halal, cara pengolahannya, bahkan cara pemotongan yang benar.
Aktivitas keagamaan mempunyai kontribusi terbesar terhadap peningkatan pengetahuan dan persepsi responden terhadap produk halal dibandingkan faktor lingkungan. Hal ini mengindikasikan perlunya mendorong komunitas Muslim untuk secara intensif mengadakan aktivitas keagamaan.
Adapun respons masyarakat Muslim terhadap pemberlakuan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal, bahwa umat Muslim sangat antusias dan hal ini sudah lama mereka tunggu. Itu terlihat dari keinginan masyarakat bahwa semua produk yang beredar terjamin kehalalannya dan mendukung diberlakukannya mandatory sertifikasii halal. Banyak pelaku usaha yang konsisten memperpanjang sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya untuk mengurus sertifikasi halal meskipun tujuan utamanya masih bisnis.
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa terdapat pengaruh antara pengetahuan dengan persepsi mereka terhadap produk halal. Peningkatan pengetahuan terhadap produk halal secara positif akan meningkatkan persepsi positif terhadap produk halal. Pengetahuan dan persepsi secara bersama berpengaruh terhadap perilaku responden dalam mengonsumsi produk halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah entitas negara yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 untuk melaksanakan layanan sertifikasi dan jaminan produk halal. Agar dapat menjalankan tugas dan fungsi tersebut diperlukan dukungan berupa penguatan kerangka anggaran, penguatan struktur kelembagaan, dan kerangka penguatan SDM.