Balitbang Kemenag

Penguatan Moderasi Beragama melalui Pengembangan Kebudayaan

Jumat, 5 Juni 2020 | 16:10 WIB

Penguatan Moderasi Beragama melalui Pengembangan Kebudayaan

Upaya lainnya yang sejalan dengan penguatan kerukunan umat beragama adalah dengan penguatan kebudayaan.

Dalam kerangka membangun dan mengembangkan moderasi beragama di Indonesia, Kementerian Agama RI telah menyusun buku putih moderasi beragama di Indonesia. Isu moderasi beragama ini merupakan isu strategis untuk penguatan kerukunan umat beragama. Hal ini dimaksudkan untuk menangkal paham radikalisme yang lahir dari pemahaman agama secara ekstrem. 

 

Laporan Badan Litbang dan Diklat Kemenag tahun 2019, menyebutkan, upaya lainnya yang sejalan dengan penguatan kerukunan umat beragama adalah dengan penguatan kebudayaan. Pemerintah berkewajiban melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia untuk memajukan kebudayaan di tengah maraknya globalisasi yang melanda bangsa Indonesia. 

 

Para peneliti Balitbang Diklat Kemenag mengungkapkan masyarakat dituntut agar memiliki sikap toleran, saling menghormati dan mengharagai, dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa, agar negara Indonesia tetap kokoh di dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

 

Sikap-sikap itu dapat ditanamkan kepada peserta didik dan masyarakat sebagai sebuah karakter melalui pendidikan. Adapun nilai-nilai itu dapat digali dari naskah yang ada di masyarakat. Persoalannya, naskah-naskah kuno milik Indonesia banyak diincar oleh asing. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan penjualan benda cagar budaya, termasuk di dalamnya naskah-naskah kuno, kenyataannya praktik tersebut masih terus terjadi. 

 


Ketua Umum Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) periode sebelumnya, Oman Fathurahman, mengatakan negara yang sangat berkepentingan mengakuisisi naskah kuno Indonesia adalah Malaysia. Meski yang ingin diakuisisi terbatas pada naskah-naskah Melayu, naskah-naskah Melayu ini merupakan bagian terbesar dari naskah kuno Indonesia.

 

Dalam pertemuan tahun 2005 di Kuala Lumpur, secara eksplisit Perpustakaan Negara Malaysia mencanangkan program akuisisi guna mengembangkan koleksi naskah Melayu karena bahasa dan peradaban Melayu adalah bagian dari identitas yang sedang dibangun. 

 

Negara lain di Eropa, seperti Inggris dan Belanda, menurut Oman, terikat kesepakatan dengan UNESCO bahwa mereka tidak diperkenankan mengakuisisi benda cagar budaya dari negara lain untuk koleksi. Namun, tidak dipungkiri, ada transaksi- transaksi naskah kuno yang terjadi antarindividu dan luput dari pengamatan.

 

Pemerintah c.q Kementerian Agama saat ini telah membuat buku putih moderasi beragama namun belum memiliki perangkat aturan yang merupakan turunan dari buku putih itu. Pemerintah juga belum membuat regulasi tentang pemajuan kebudayaan khususnya mengenai pelestarian naskah keagamaan dan penguatan tradisi lisan. Padahal pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 pasal 17 disebutkan bahwa "Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan". 


Hal ini menunjukkan perlunya Kementerian Agama menyusun perangkat aturan yang lebih memadai tentang moderasi beragama, penguatan tradisi lisan dan pencatatan serta pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan, dalam hal ini terkait dengan pencatatan dan pendokumentasian naskahkeagamaan di Indonesia.

 

Indonesia terutama di Bali masih banyak sekali ditemukan naskah keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat belum dicatat dan didokumentasikan secara baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. 

 

Penulis: Eva Khumairah
Editor: Kendi Setiawan