Balitbang Kemenag

Perlunya Registrasi Virtual Peserta Diklat pada Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Selasa, 28 April 2020 | 18:10 WIB

Perlunya Registrasi Virtual Peserta Diklat pada Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Pengembangan e-registration bagi para calon peserta diklat agar bisa melakukan pendaftaran secara online sebagai langkah meningkatkan pelayanan kediklatan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan agar lebih dioptimalkan lagi. (Ilustrasi)

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI perlu melakukan sosialisasi jadwal kegiatan dan melakukan pengembangan e-registration bagi para calon peserta diklat agar bisa melakukan pendaftaran secara online. Langkah ini diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kediklatan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan agar ke depannya bisa lebih dioptimalkan lagi.
 
Demikian salah satu rekomendasi dari penelitian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2019 terkait survei kepuasan para alumni Diklat Pusat Pendidikan dan Peltihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama.
 
Selain itu, Pusdiklat juga perlu membuat Response Time Dudik (Pengaduan Diklat) berupa hotline service untuk melayani keluhan peserta diklat selama 24 jam. Ketiga, penambahan akomodasi peserta diklat berupa satu paket perlengkapan kebersihan jasmani. Keempat, melakukan penggantian botol mineral dari botol batangan ke air galon untuk mengurangi sampah plastik.
 
Kelima, perlunya meningkatkan pelayanan konsumsi dalam hal variasi menu. Menu makanan selama kegiatan diklat dapat dicantumkan sehingga ketika ada peserta yang tidak cocok dengan menu makanan tersebut bisa mencari alternatif lain. Keenam, panitia harus standby di ruangan dengan membuat jadwal jaga panitia sehingga ketika terdapat keluhan bisa langsung ditangani.
 
Ketujuh, Pusdiklat diharapkan menggunakan aplikasi berbasis Android yang mampu menampung semua informasi tentang kegiatan kediklatan, seperti program diklat, registrasi, jadwal kegiatan, panitia, widyaiswara, pengaduan, evaluasi dan sertifikat yang bisa diakses secara langsung oleh panitia. Kedelapan, melakukan pengukuran kepuasan layanan setiap tahun dengan menyiapkan instrumen di website. 
 
Para peneliti mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berdasarkan Permenpan RB. No 14 Tahun 2017 wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Survei perlu dilakukan guna memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
 
Survei dilakukan oleh Ma’arif, Ratna Prilianti, dan Gunarno. Adapun unsur-unsur yang menjadi Standar Kepuasan Masyarakat berisi tiga bagian. Pertama, persyaratan yang meliputi Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Kedua, waktu Penyelesaian, yang meliputi, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan. Ketiga, Kompetensi pelaksana yang memuat tentang perilaku pelaksanaan, penanganan pengaduan dan sarana dan prasarana.
 
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Penyelenggara kegiatan kediklatan di lembaga diklat pemerintah yang dalam hal ini adalah Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS yang bertugas pada lembaga diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola diklat pada instansi yang bersangkutan.
 
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualiatas pelayanan publik selanjutnya.  
 
Pelaksanaan program diklat merupakan permasalahan yang kompleks karena melibatkan berbagai individu dan kelompok yang terlibat di dalamnya, baik selaku panitia diklat atau penyelenggara, widyaiswara, maupun peserta diklat yang mempunyai karakter, pikiran, perasaam, motivasi, dan keinginan yang berbeda-beda. Pelaksanaan pelayanan kediklatan merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dan dominan dalam proses pengelolaan diklat. Fungsi ini baru dapat dilaksanakan setelah rencana program diklat terbentuk.  
 
Dari sekian jumlah alumni diklat pelayanan pendidikan dan keagamaan, peneliti menggunakan sampel dengan teknik purposevie random sampling yaitu sebanyak 50 orang. Adapun instrumen angket yang digunakan adalah pedoman wawancara dan ceklis dokumen. 
 
Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori