Balitbang Kemenag

Pesatnya Perkembangan Pesantren di Indonesia

Senin, 9 Oktober 2017 | 13:30 WIB

Jakarta, NU Online
Fakta yang tak terbantahkan bahwa pesantren mengalami perkembangan pesat. Secara kuantitatif, jumlah pesantren terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Balitbang Diklat Kemenag, ditemukan dari 14.656 pada tahun 2003-2004 jumlah pesantren menjadi 28.961 pada tahun 2014-2015. 

Perkembangan pesantren secara kualitatif dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya status kelembagaan, tata pamong, penyelenggaraan program pendidikan, perluasan bidang garap, kekhasan bidang keilmuan, diversifikasi usaha ekonomi, jaringan kerjasama, dan lain-lain. Keragaman perkembangan itu menghasilkan berbagai ekspresi pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perkembangan pesantren juga terkait dengan status dan perannya yang semakin luas (wider mandate) dari sebagai lembaga keagamaan, pendidikan, sosial sampai ke kampung peradaban dan artefak peradaban Indonesia. Peran pesantren sebagai lembaga keagamaan tidak dapat dipungkiri, yaitu sebagai salah satu unsur penggerak Islam di Indonesia (Lombard, 2005). 

Melalui pesantren, Islam berkembang ke seluruh wilayah Indonesia. Keterlibatan pesantren dalam pengembangan sosial ekonomi, politik, dan budaya, merupakan bukti perluasan perannya sebagai lembaga sosial yang dinamis.

Pesantren juga telah memberikan akses pelayanan pendidikan bagi kemajuan umat. Sebagaimana diidentifikasi oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, pesantren dapat dijelaskan sebagai “satuan pendidikan” dan  “penyelenggara pendidikan”. Saat ini dapat disaksikan banyak pesantren yang menyelenggarakan pendidikan Madrasah, pendidikan sekolah, pendidikan tinggi, pendidikan keterampilan, pendidikan mu’adalah, dan lain-lain.  

Santri yang belajar di pesantren sampai tahun 2015 berjumlah 4.028.660 orang yang terdiri dari 2.069.029  atau (51,1%) santri laki-laki dan 1.968.631 atau (48,9 %) santri perempuan. Dari jumlah santri tersebut, sebanyak 2.516.591 atau 62,5 % santri mukim dan 1.512.069 atau 37,5 % santri tidak mukim. Jumlah pendidik sebanyak 333.795  orang yang terdiri dari 208.108 atau 62,3 % berpendidikan < S1, 114.029 atau 34,2 % berpendidikan S1, dan 11.657 atau 3,5 % berpendidikan  S2.

Dinamika pesantren dalam jumlah, aspek kualitatif dan perannya memunculkan kebutuhan untuk mengetahui sejauhmana kapasitas yang dimiliki pesantren. Keragaman pesantren dan meluasnya peran pesantren dalam bidang pendidikan, keagamaan, dan sosial menjadi dasar kebutuhan pengukuran kapasitas pesantren yang memiliki akurasi, dan penetapan komponen-komponennya yang argumentatif secara teoretis, operasional, dan terukur. 

Kapasitas pesantren pada hakikatnya menggambarkan isian, muatan, kemampuan, kandungan, kesanggupan, kapabilitas, atau “kebolehan” dari suatu pesantren. Adapun indeks mengacu pada “pedoman, penunjuk, dan pengenal,” sesuatu. Dengan kata lain, IKP (Indeks Kapasitas Pesantren) adalah pedoman, penunjuk, dan pengenal atas muatan, kemampuan, kandungan, kesanggupan, kapabilitas, atau “kebolehan” dari suatu Pesantren. (Kendi Setiawan)


Terkait