Jakarta, NU Online
Pada Bab III Renstra Kementerian Agama 2015-2019 yang berisi Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama disebutkan, penyelenggaraan program penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian Agama terkait erat dengan kebijakan dalam hal penguatan tata kelola pembangunan bidang agama dan bidang pendidikan pada Kementerian Agama. Lebih khusus lagi dalam penyediaan hasil penelitian dan pengembangan sebagai landasan bagi perumusan kebijakan, serta peningkatan kualitas aparatur Kementerian Agama melalui pendidikan dan pelatihan.
Hal itu juga sesuai dengan Visi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yaitu: Terwujudnya bahan penyusunan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan, dan tersedianya sumberdaya manusia profesional di lingkungan Kementerian Agama. Hasil yang hendak dicapai dari program penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan di bidang kelitbangan adalah meningkatnya pemanfaatan data dan informasi serta rancangan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan.
Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan tersebut adalah persentase hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan oleh pimpinan dan unit-unit teknis Kementerian Agama serta masyarakat yang pada tahun 2016 ditargetkan sebanyak 67%. Sedangkan dibidang kediklatan hasil yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas aparatur Kementerian Agama yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, inovatif, dan berketeladanan.
Selain itu persentase sumber daya manusia pejabat struktural, fungsional tertentu, dan 2 fungsional umum yang mengikuti diklat yang pada tahun 2016 ditargetkan sebanyak 22%. Untuk mencapai sasaran Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama, ada 9 (sembilan) kegiatan prioritas yang dilaksanakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang meliputi fungsi agama dan fungsi pendidikan.
Kegiatan prioritas tersebut adalah Pembinaan Administrasi dan Tugas Teknis Lainnya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (fungsi agama, penanggung jawab Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an); Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan (fungsi agama, penanggung jawab Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan); Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan (fungsi pendidikan, penanggung jawab Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan); Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan (fungsi agama, penanggung jawab Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan); Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Pendidikan Keagamaan (fungsi pendidikan, penanggung jawab Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan).
Berikutnya adalah Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi (fungsi agama, penanggangjawab Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi); Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan (fungsi pendidikan, penanggang jawab Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan);. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan (fungsi agama, penanggang jawab Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan); dan Dukungan Manajemen dan Pelaksananaan Tugas Lainnya Badan Litbang dan Diklat (fungsi agama, penanggangjawab Sekretaris Badan Litbang dan Diklat. (Kendi Setiawan)