Jakarta, NU Online
Pada tahun 2016, Kementerian Agama melakukan penelitian tentang penanganan minoritas di lima negara yaitu India, Iran, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Dipilihnya negara-negara tersebut sebagai area kajian adalah karena kelima negara tersebut memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing baik dalam hal sistem ataupun kondisi sosial antara mayoritas dan minoritas agama.
Di dalam konstitusinya, India memperlakukan semua warga negara sama baik dalam hal keadilan, kebebasan, ataupun persamaan. Malaysia dan Indonesia sama, sama-sama umat Islam mayoritas tetapu tentu ada perbedaan kebijakan dalam menangani hubungan mayoritas dan minoritas agama. Sedangkan, Filipina dan Thailand berbeda dengan Indonesia. Jika di Indonesia muslim mayoritas, maka di dua negara tersebut muslim adalah minoritas. Adapun Iran dipilih karena isu hubungan internal Islam; antara Syi’ah dan Sunni, adanya agama Zoroaster dan Baha’i.
Penelitian tersebut didasarkan kepada tiga rumusan: Pertama, kebijakan dalam hal keagamaan yang sudah dilakukan dan implementasinya. Kedua, pengaturan pelayanan serta konsepsi hubungan mayoritas dengan minoritas, khususnya penanganan kelompok minoritas. Ketiga, faktor pendorong dan penghambat yang mempengaruhi kehidupan beragama di lima negara tersebut.
India
Hindu adalah agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat India. Sedangkan agama minoritas di sana adalah Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Sikh, Zoroaste, dan Jainisme. Meski India menerapkan kebijakan afirmasi kepada minoritas, namun masih ada penganut agama yang belum diakui secara resmi seperti Yahudi, Baha’i, dan religious group yang secara kuantitas pemeluknya kecil namun seringkali muncul dan menghilang. Meski tidak diakui sebagai minoritas, namun eksistensi Baha’i secara sosial diakui di India.
Di India, pemerintah tidak mengatur agama, namun hanya memastikan bahwa kelompok minoritas yang diakui tersebut terjamin hak-haknya, mulai dari hak politik hingga hak mengembangkan budaya masing-masing.
Di India juga dikenal sistem kasta dan tribe minority. Seperti minoritas agama, golongan minoritas ini juga dijamin hak-haknya di dalam Undang-undang. Bahkan, ada komisi dan menteri yang secara khusus menangani mereka.
Iran
Mayoritas masyarakat Iran adalah muslim Syi’ah. Islam Sunni, Yahudi, Kristen Armenian, Kristen Asyirian, dan Majusi adalah minoritas di negeri mullah tersebut. Meski demikian, Iran sangat toleran terhadap minoritas agama. Hal itu terbukti dengan diakuinya minoritas agama dan mereka dapat memilih perwakilan dari kalangan mereka sendiri dan mengirimnya ke parlemen sesuai dengan Pasal 64 UUD Republik Islam Iran (RII). Berdasarkan Pasal 26 UU RII, minoritas juga boleh mendirikan partai, organisasi, atau komunitasnya masing-masing.
Berikut adalah komposisi minoritas agama di pemerintahan Iran: kaum Sunni yang secara demografis sekitar 8 juta diberi 24 kursi dari 260 anggota parlemen. Sementara umat Yahudi jumlahnya hanya 15.000 mendapat 1 kursi, umat Kristen Armenian 13.000 mendapat 1 kursi di parlemen, umat Kristen Asyirian 1 kursi dengan jumlah penganut sekitar 9.000 jiwa dan umat Majusi yang pengikutnya sekitar 35.000 jiwa mendapat 2 kursi di parlemen.
Dengan demikian, Iran memberikan peluang sama kepada semua warga negaranya baik Syi’ah maupun Sunni, Islam ataupun non-Islam untuk duduk di parlemen. Mereka yang menjadi wakil di parlemen bukan hanya sebatas simbolik saja, namun benar-benar ikut serta andil dalam memikirkan bagaimana mengelola Iran dengan baik.
Malaysia
Di Malaysia, jaminan kebebasan beragama telah diatur oleh negara. Meski Islam sebagai agama mayoritas, rakyat Malaysia bebas mengamalkan dan memeluk agamanya masing-masing sebagaimana yang termaktub di dalam konstitusinya. Asas persatuan rakyat Malaysia adalah kebebasan dan toleransi. Oleh sebab itu, antar umat beragama bisa hidup berdampingan dan tidak ada persoalan yang berarti.
Filipina
Filipina dikenal sebagai negara sekuler, memisahkan antara urusan agama dan publik. Tahun 2012, Pemerintah Filipina menghimbau agar para guru tidak mengenakan jilbab saat mengajar di kelas. Sumber lain menyebutkan bahwa yang dilarang adalah menggunakan cadar saat mengajar. Meskipun sekuler, ternyata kebebasan untuk berekspresi sesuai dengan keyakinan agama yang diyakininya juga tidak sepenuhnya “membebaskan” kesulitan minoritas muslim di Filipina.
Thailand
Thailand dikenal sebagai negara Budha karena mayoritas masyarakatnya memeluk agama Buddha. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan agama rakyat adalah agama minoritas di sana. Di wilayah Thailand Selatan provinsi Pha Nga, Songkhla, Narathiwat dan sekitarnya adalah mayoritas umat Islam. Menurut sejarahnya, Thailand Selatan merupakan bagian dari Kerajaan Islam Pattani sebelum akhirnya ditaklukkan oleh Kerajaan Siam dan kemudian berubah menjadi Thailand. Pemerintah Thailand tidak memberlakukan perbedaan perlakukan terhadap enam agama yang diakui oleh negara. (A Muchlishon Rochmat)
Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI