Jakarta, NU Online
Berdasarkan pelaksanaan program dan anggaran, sasaran program dan kegiatan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2016 dapat dicapai dengan cukup baik. Sementara realisasi anggaran pelaksanaan Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama hingga tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp492.366.059.166,- atau 85,77% dari total anggaran sebesar Rp574.045.616.000,-.
Akan tetapi, apabila anggaran self blokir yang ada di Pagu Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2016 dikeluarkan sebesar Rp27.518.899.000,-, maka realisasi Anggaran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada Tahun 2016 menjadi 90,09% dari total anggaran sesudah dikurangi self blocking sebesar Rp546.526.717.000,-.
Ada pun pencapaian Indikator Kinerja Utama Outcome program terdiri dari 2 (dua) indikator. Pertama, persentase hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan oleh pimpinan dan unit-unit teknis Kementerian Agama serta masyarakat dari target 63% dapat terealisasi 65% sehingga nilai capaiannya 103%. Sedangkan indikator yang kedua Persentase sumber daya manusia pejabat struktural, fungsional tertentu, dan fungsional umum yang mengikuti diklat dari target 11% dapat terealisasi 14,71% (33.488 Orang) sehingga nilai capaiannya 133,68%.
Kinerja tersebut terdistribusi pada pencapaian kegiatan sebagai berikut
Pertama, Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Badan Litbang dan Diklat
Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya Badan Litbang dan Diklat ini tidak hanya dilaksanakan oleh satker pusat sebagai penanggungjawab kegiatan yaitu unit kerja Sekretariat Badan Litbang dan Diklat yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, tetapi juga dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur‟an, Balai Litbang Agama, dan Balai Diklat Keagamaan.
Tujuan kegiatan tersebut yaitu menyelenggarakan layanan tata kelola kepemerintahan yang baik di bidang kelitbangan dan kediklatan. Untuk mendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah melakukan kegiatan, antara lain: penyempurnaan sistem perencanaan anggaran dengan melakukan sinkronisasi kegiatan dan anggaran; peningkatan kualitas laporan keuangan; peningkatan kualitas laporan program dan kegiatan; reformasi birokrasi melalui penataan struktur organisasi; penyempurnaan proses kerja; penguatan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kelitbangan dan Kediklatan (Simlitbang Diklat); Penguatan dan implementasi Sistem Informasi Pelaporan Program dan Anggaran (SIPPA) berbasis Web, Sinkronisasi data antara pusat dan daerah; pengembangan SDM berupa pemberian beasiswa dan short course di dalam dan luar negeri; dan optimalisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kedua, Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan
Pada tahun 2016, dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdapat kegiatan prioritas (RKP) yang dilaksanakan oleh Satker Pusat dan tercapai dengan baik (100%), antara lain: Penelitian Survey Kerukunan Umat Beragama 2016; Penelitian Perkembangan Gerakan Syiah di Indonesia; dan Penelitian Sikap Pelaku Usaha Kecil terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (Husni Sahal/Kendi Setiawan)