Hasil temuan penelitian Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI tahun 2018 memperlihatkan bahwa aplikasi 'Qur’an Kemenag' kurang banyak dikenal dan diketahui oleh masyarakat. Meskipun mayoritas responden, yaitu 96,2% mengaku tahu bahwa sekarang ada aplikasi Al-Qur’an digital di smartphone mereka, tetapi mayoritas responden sebanyak 69,7% mengaku tidak tahu aplikasi 'Qur’an Kemenag', dan hanya 30% yang mengaku mengetahuinya.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa institusi LPMQ selaku lembaga yang bertanggungjawab terhadap urusan terkait Al-Qur’an digital, kurang dikenal oleh instansi vertikal Kemenag di tingkat bawah (KUA, Kantor Kabupaten/Kota termasuk jajaran Kanwil Kementerian Agama). Beberapa karyawan ASN/ PNS Kemenag yang di wawancara mengaku tidak mengetahui apa dan bagaimana LPMQ serta tugas dan fungsinya terkait Al-Qur’an.
Dari 30% masyarakat yang mengetahui 'Al-Qur’an Digital' Kemenag, sebagian besar mengetahui dari Plyastore sebanyak 66%, mesin pencari (search engine) seperti google, yahoo, bing dan lainnya sebanyak 13,6%, dari website 12% dan sisanya kurang 10% dari lain lain.
Data memperlihatkan juga bahwa selama ini masih belum maksimalnya sosialisasi pengenalan 'Al-Qur'an Digital' produk Kemenag. Tidak hanya kepada masyarakat luar tapi juga kepada jajaran internal ASN/ PNS Kemenag mulai tingkat pusat sampai tingkat bawah. Para ASN/PNS Kemenag sebagaian besar tidak menggunakan atau memasang aplikasi 'Al-Qur’an Digital' dalam smartphone.
Dari 30,1% responden yang mengaku tahu aplikasi 'Al-Qur’an Digital' produk Kemenag, berdasarkan jenis penggunaannya sebagian besar masyarakat lebih banyak menggunakan Al-Qur’an Digital dalam versi smartphone, dan sedikit yang menggunakan versi website. Pengguna 'Al-Qur’an Digital' versi smartphone hampir merata kesemua kategori responden kecuali untuk responden yang berasal dari dosen, di mana mereka selisih tipis yaitu lebih banyak yang menggunakan Al-Qur’an versi website sebanyak 29,5% ketimbang smartphone sebanyak 28,7%.
Pengguna 'Al-Qur’an Digital' versi smartphone sebanyak 21,7 % dan website sebanyak 13,5%. Sedangkan penggunaan 'Al-Qur’an Digital' versi website yang sedikit lebih besar dibandingkan versi smartphone di kalangan para dosen, karena fungsinya yang sangat membantu untuk kebutuhan tidak hanya untuk aktifvtas keagamaan, melainkan juga non-keagamaan seperti kebutuhan akademik.
Secara nasional, dari 14 lokasi penelitian, hampir sebagian besar masyarakat mengatakan tidak tahu dan tidak mengenal 'Al-Qur’an Digital' produk Kemenag. Responden Jakarta dan Banjarmasin yang banyak mengetahui dan mengenal 'Al-Qur’an Digital', sisanya rata rata di bawah lima puluh persen tahu ada 'Al-Qur’an Digital' produk Kemenag. Temuan menarik adalah beberapa kota besar yang selama ini diidentikan memiliki kultur keagamaan sangat kuat, justru tidak mengetahui adanya aplikasi 'Al-Qur’an Digital' Kemenag seperti Makassar, Aceh, Padang, Ternate dengan prosentase dibawah lima puluh persen.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan di atas, implikasi rekomendasi kebijakan yang bisa dilakukan untuk lebih memperkenalkan produk 'Al-Qur’an Digital' kepada masyarakat adalah, pertama, perlunya sosialisasi 'Al-Qur’an Digital' secara lebih intensif, baik secara online maupun offline. Sosialisasi secara online dengan memasang aplikasi 'Al-Qur’an Digital' dalam bentuk referral link pada semua situs website yang ada lingkungan Kemenag, baik ditingkat pusat maupun regional. Berikutnya menaikkan rating pada mesin pencari search engine pada google, yahoo, Bing, plyastore, appstore pada urutan pertama.
Langkah lainnya menggunakan platform media sosial (medsos) seperti instagram, facebbok, twitter, wechat, youtube dan lainya; pemasangan iklan inforial atau advertorial tentang 'Al-Qur’an Digital' pada media massa baik cetak maupun elektronik (situs berita online). Secara offline, sosialisasi dilakukan dalam forum forum pertemuan internal Kemenag di semua tingkatan dan satuan kerja pada semua tingkatan, serta pertemuan Kemenag dengan stakeholder terkait.
Rekomendasi berikutnya, untuk sosialisasi online dapat menggunakan GPR (Goverment Public Relation) atau dalam intern Kemenag disebut dengan THP (Tenaga Humas Pemerintah dengan skema 'Narasi Tunggal' yang terdiri dari rlis, infografis penunjang rilis, kultwit terkait rilis. Dengan Narasi Tunggal ini akan dipublikasikan di seluruh kanal media K/L, Pemprov dan Pemda.
Ketiga, Kementerian Agama dalam hal ini Kepala Badan Litbang dan Diklat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Dirjen Bimas Islam perlu membuat surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN/PNS dilingkungan kemenag untuk menggunakan aplikasi Al-Qur'an digital baik versi smartphone dan website, baik ditingkat pusat sampai daerah.
Keempat, perlunya ada alokasi anggaran untuk program dan kegiatan sosialisasi aplikasi 'Al-Qur’an Digital', baik dalam bentuk online maupun offline. Anggaran sosialisasi ini untuk program kerja sama dengan pihak luar, pengembangan SDM berupa pelatihan dan lainnya. (Kendi Setiawan)