Balitbang Kemenag

Urgensi Penelitian Layanan Pendidikan Agama di SMAN 1 Denpasar

Rabu, 1 November 2017 | 11:00 WIB

Urgensi Penelitian Layanan Pendidikan Agama di SMAN 1 Denpasar

Foto: metrobali.com

Jakarta, NU Online
Tahun 2016 yang lalu, Balitbang Diklat Kemenag melakukan Penelitian Layanan Pembelajaran Pendidikan Agama di SMAN 1 Denpasar.

Kondisi kota Denpasar sendiri sangat majemuk dan heterogen, baik dari segi kebudayaan, ras suku bangsa, etnik, adat istiadat, agama dan kepercayaan. 

Dari segi agama dan kepercayaan, kota Denpasar memiliki rasio penduduk yang mayoritas Hindu. Meskipun demikian, juga terdapat penduduk yang memeluk agama selain Hindu yakni Muslim, Kristen, Katolik, dan Budha bahkan Konghucu. 

Sementara dari segi suku bangsa dan etnisitas, selain suku asli Bali yang mayoritas, juga terdapat etnis pendatang dari luar Bali misalnya Jawa, Sulawesi, Sumatera, Ambon, dan Papua. 

Ada pun dari segi keragaman penduduk atau penghuni kota Denpasar, terdapat sejumlah wisatawan manca negara yang berkunjung untuk tujuan piknik, menikmati kebudayaan dan keindahan alam kota Denpasar serta pulau Bali pada umumnya. 

Sebagai salah satu kota tujuan wisata di Indonesia, keberadaan kota Denpasar sangat ramai dan pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan yang sangat pesat dan eksistensinya yang majemuk tersebut, menyebabkan urusan pendidikan menjadi hal yang sangat fundamental bagi masyarakat Bali umumnya, dan kota Denpasar pada khususnya. 

Melalui pendidikan, pemerintah kota Denpasar menanamkan berbagai nilai, pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi modal bagi masyarakatnya untuk beradaptasi dan ikut menikmati kemauan pembangunan. Pemahaman terhadap nilai-nilai toleransi dan mukltikulturalisme menjadi penting dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan berbagai ragam kebudayaan dan etnis serta agama yang berbeda-beda. 

Dalam konteks di atas, maka penelitian ini mencoba untuk memotret kemampuan adaptasi dan penanaman nilai-nilai multikulturalisme di sekolah terutama melalui pendidikan agama.

Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional pasal 12 1.a dinyatakan tentang pentingnya layanan pendidikan agama bagi siswa, dan harus dilaksanakan oleh guru yang seagama dengan siswa. 

Secara detil dinyatakan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” 

Aturan tersebut menjadi landasan yuridis sekaligus filosofis penyelenggaraan pendidikan agama, khususnya yang diselenggarakan di sekolah publik. Sekolah publik yang diselenggarakan dalam rangka memenuhi sistem pendidikan nasional, menjadi instrumen negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa, bahkan tujuan bernegara, yakni masyarakat yang sejahtera, cerdas, adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pendidikan agama hingga saat ini, seperti banyak dikeluhkan publik masih belum memenuhi fungsinya dalam membentuk karakter, dan kepribadian anak didik. Berbagai isu juga selalu mengiringi penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah, antara lain: ketertarikan siswa terhadap pelajaran pendidikan agama yang minim, metode, strategi, pendekatan dan pola pembelajaran tidak menarik, pemahaman dan kompetensi guru agama yang lemah (Riset Puslitbang Penda, 2012). 

Di tengah kelemahan tersebut, selama ini juga masih terjadi pengabaian pendidikan agama yang sesuai agama siswa di sekolah. Beberapa sekolah hanya mengajarkan pendidikan agama untuk siswa yang mayoritas, dan belum memberikan layanan pendidikan agama kepada siswa yang minoritas. Penelitian yang dilakukan oleh Balai Litbang Agama Makassar, menemukan bahwa layanan pendidikan agama di sekolah-sekolah Yayasan atau organisasi keagamaan, hanya memberikan layanan pendidikan agama yang menjadi ciri khas Yayasan (Laporan Penelitian Balai Litbang Makasar, 2014).

Meskipun demikian, kita menemukan beberapa contoh yang dapat dijadikan sebagai contoh dan pelajaran (lesson learn) dalam membangun iklim pendidikan yang toleran dan damai. Beberapa contoh dari implementasi aturan tersebut misalnya: SMA Muhammadiyah Kupang yang menyediakan layanan pendidikan agama selain Islam kepada siswanya (Tholkhah, 2013). Di Semarang Jawa Tengah juga ada berita tentang Sekolah Dasar Karang Turi yang mayoritas siswa dan warga sekolahnya beragama Kristen, memfasilitasi penyelenggaraan pesantren kilat kepada siswanya yang muslim di sekolah tersebut (Sesawi.net).

Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui layanan pembelajaran pendidikan agama sesuai agama yang dianut oleh siswa pada SMAN 1 Denpasar. (Kendi Setiawan)


Terkait