Ketua PWNU Banten KH Hafis Gunawan (kanan) di Kantor Wilayah BPN Banten, KP3B, Kota Serang, Banten, Kamis (19/2/2026). (Foto: SS-Dok LWP PWNU Banten-ist)
Kabupaten Tangerang, NU Online Banten
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Hafis Gunawan mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Banten untuk segera mendata serta melaporkan tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sebab, menurutnya, sertifikat wakaf adalah bentuk perlindungan hukum jangka panjang bagi aset keumatan.
"Kerja sama (dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN) ini harus dikawal secara serius dan berkelanjutan. Tertib administrasi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan organisasi," ujarnya di Kantor Wilayah BPN Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (19/2/2026) seperti disampaikan kepada NUOB melalui aplikasi perpesanan.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Banten Khazzin Abdul Gani menambahkan, percepatan sertifikasi wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikhtiar menjaga amanah umat agar tetap terpelihara dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
"Tanah wakaf harus aman secara hukum dan administrasi. Sinergi dengan BPN menjadi langkah strategis agar aset umat tidak bermasalah di masa depan," tegasnya.
Menurutnya, legalitas formal atas tanah wakaf merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan, baik untuk masjid, madrasah, pesantren, maupun layanan sosial lainnya.
"LWP PWNU Banten berkomitmen membangun koordinasi aktif dengan seluruh jajaran pengurus di tingkat cabang hingga ranting," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan layanan, pendampingan teknis, serta monitoring progres sertifikasi secara profesional dan akuntabel.
Selengkapnya klik di sini.