Pringsewu, NU Online
Dalam rangka membekali para dai moderat di era digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Lampung menggelar Akademi Dai Wasathiyah (ADW) selama dua hari, Sabtu-Ahad (25-26/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung NU dan dibuka langsung oleh Bupati Pringsewu KH Sujadi, Sabtu (25/1).
Bupati yang juga Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu berharap kegiatan ini mampu membekali para dai dan mubalig di Pringsewu dalam menghadapi perubahan zaman. Di era saat ini menurutnya, para dai harus mampu melakukan inovasi dalam dakwah seiring kompleksnya permasalahan yang muncul.
"Berdakwah dalam Al-Qur'an menjadi pekerjaan yang paling baik dengan kata-kata 'ahsana'. Ini menunjukkan para dai memiliki peran mulia dalam tugasnya," katanya mengutip QS Fushilat 33 yang artinya: "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?".
Apa lagi di era digital saat ini, berbagai metode dakwah bisa dilakukan para dai untuk mengajak mad'u (yang didakwahi). "Perlu mencetak dai digital seperti ini," katanya pada akademi yang diikuti oleh 100 lebih peserta.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Marwansyah mengajak para dai untuk merancang dakwah dan berkelanjutan untuk maksimalisasi hasil dakwah. Selain itu dai saat ini harus mengikuti perkembangan zaman serta mampu meramu metode yang tepat.
"Jangan monoton dan terjebak oleh rutinitas. Dai harus kreatif dan terus melakukan inovasi," katanya saat memaparkan materi terkait Kebijakan Kementerian Agama dalam menanggulangi paham radikalisme dan intoleran dalam berdakwah.
Dalam sambutan lainnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid yang hadir pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa dakwah dalam Islam tidak boleh dilakukan dengan pendekatan doktrinasi dan menggunakan cara pemaksaan. Islam harus didakwahkan dengan cara yang agamis dan demokratis serta menggunakan akhlakul karimah.
Dalam konteks keindonesiaan misalnya, umat Islam boleh mengajukan undang-undang yang islami kepada pemerintah, namun tidak boleh memaksakan atau sampai dengan mengintimidasi.
"Hukum agama boleh menjadi sumber hukum materiel hukum agama. Saat ini Undang-undang terkait agama seperti zakat, wakaf, dan lainnya sudah ada. Tapi ketika ada usulan peraturan lainnya tidak boleh memaksakan apalagi mengintimidasi," katanya.
Pembukaan kegiatan ADW yang bertemakan Moderat dalam Beragama, Maslahat dalam Berbangsa dihadiri berbagai elemen tokoh masyarakat seperti Ketua Ormas keagamaan dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Pringsewu.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin