Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur menyesaki arema monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Senin (26/2). Mereka kompak menolak ulah Presiden Jokowi yang merestui kenaikan harga BBM.
Selain itu, aksi mereka juga mengecam perilaku arogansi DPR RI yang mengesahkan MD3. Pengesahan tersebut diyakini menggerus UU yang ada.
"Indonesia saat ini berada pada suatu titik kegamangan yang mengancam asas demokrasi. Rakyat Indonesia dikagetkan dengan langkah DPR yang kontradiksi dengan asas demokrasi. Inisiatif DPR yang merivisi UU MD3 perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terdapat seberapa pasal yang terindikasi denga kriminalisasi demokrasi, di mana rakyat tidak lagi ada kebebasan untuk menyampaikan aspirasinya. Ini jelas bertentangan dengan sila Pancasila dan UUD 45 dimana kedaulatan berada ditangan rakyat," tegas korlap aksi Moh Wasik.
DPR adalah representasi dari rakyat, lalu bagaimana mungkin anti kritik dengan dalih merendahkan martabatnya. Sebagaimana yang yang dirilis oleh Global Corruption Barometer (GBC), tambahnya, DPR adalah lembaga dengam 54 % paling korup di Indonesia.
"Maka dengan ini pasal 122 huruf K berpotensi membungkam kritik publik terhadapa kualitas kinerja DPR di parlemen. Dan pasal tersebut tidak ada kejelasan kriteria dan tafsir yang tegas dan ini berpotensi penafasiran tunggal dari MKD atau DPR yang pada akhirnya merugikan rakyat yang mengkritisi dan dianggab telah merendahkan martabat MKD," tegasnya.
Pada sisi lain, tambahnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM tentu berdampak buruk bagi masyarakat, terutama rakyat miskin. Harga-harga kebutuhan semakin merangkak naik. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot. Jumlah penduduk miskin makin besar. Sebab, transportasi dan belanja BBM telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Maka dengan ini, tegasnya, Forum Komunikasi (Forkom) BEM/DEMA Jawa Timur mendengungkan tiga sikap. Pertama, menolak jika mengekang kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi dan akan melakukan pengawalan.
"Kedua, mendukung MD3 disikapi dengan langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR dengan catatan, memperjelas kriteria dan batasan tafsir merendahkan martabat DPR dan MKD sesuai nilai-nilai demokratis," tegasnya.
Terakhir, mendesak pemerintah untuk merealisasikan penurunan harga BBM sesuai dengan pengelolaan BBM yang profesional, efesien, tidak ada unsur tindakan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Apabila kritik sudah dibungkam, usul ditolak tanpa dipertimbangkan. Maka hanya ada satu kata, lawan!" katanya. (Hairul Anam/Alhafiz K)