Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, KH Deden Usman Ridwan saat memberikan sambutan dalam acara tabligh akbar Kemah Bakti Sosial Ambalan KHR Asnawi Persatuan Pelajar Qudsiyyah Menara Kudus di desa Peuteuy Condong Cibeber Cianjur, Jumat (30/6/2023). (Foto: NU Online/Syaifullah Amin)
Cianjur, NU Online
Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Dan menjadi bagian dari khazanah Islam. Para ulama berbeda pendapat tentang suatu hal karena mereka memiliki keluasan ilmu.
Masyarakat yang tidak memiliki ilmu hendaknya tidak menyalah-nyalahkan atau menghakimi para ulama yang berbeda pendapat. Pun masyarakat tidak boleh berpendapat tentang agama tanpa didasari dengan ilmu yang mencukupi.
Bila masyarakat tidak tahu hukum atau tidak tahu tata cara ibadah hendaklah bertanya kepada para ulama. Karena merekalah penerus para nabi yang ahli dalam urusan agama.
Demikian dinyatakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, KH Deden Usman Ridwan saat memberikan sambutan dalam acara tabligh akbar Kemah Bakti Sosial Ambalan KHR Asnawi Persatuan Pelajar Qudsiyyah Menara Kudus di desa Peuteuy Condong Cibeber Cianjur, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut pengasuh Pondok Pesantren al-I'tishom Cianjur ini mengatakan, semisal Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat yang mengeluarkan fatwa atau penilaian tentang pimpinan al-Zaitun, fatwa ini bukan dibuat secara asal-asalan.
Baca Juga
Agar Beragama Tetap Gembira
"Fatwa ini dikeluarkan oleh para ahli agama setelah melakukan kajian mendalam dan mencocokkannya dengan ilmu-ilmu di kitab-kitab mu'tabaroh. Bahwa pernyataan pimpinan al-Zaitun bertentangan dengan kaidah-kaidah pokok akidah Islam," terang Kang Deden yang juga alumni Darul Furqon Janggalan Kota Kudus ini.
Selanjutnya Kang Deden menjelaskan, kitab Suci Al-Qur'an adalah kadim. Sehingga penyebutan kalamullah sebagai ucapan Nabi Muhammad sebagaimana dalam video yang baru-baru ini beredar adalah menyimpang karena menghilangkan kekadiman Al-Qur'an.
"Pernyataan-pernyataan asal-asalan atas akidah agama tidak boleh dibiarkan. Karena dapat merusak akidah masyarakat," tandasnya.
Pewarta: Syaifullah Amin
Editor: Syamsul Arifin