Banda Aceh, NU Online
Gubernur Aceh Teungku H Muzakir Manaf menetapkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Instruksi ini, yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2025, mewajibkan seluruh penduduk Aceh yang beragama Islam melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid, mushala, meunasah, atau tempat ibadah lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan itu, termaktub bahwa aparat pengawasan penegakan syariat Islam (Satpol PP dan WH Aceh, beserta Polri dan TNI) melakukan pengawasan an penindakan esuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pimpinan instansi atau lembaga pemerintah dan swasta bertanggung jawab atas pemberlakukan instruksi tersebut. Karenanya, akan ada sanksi bagi institusi yang tidak melaksanakannya.
Pada Ahad (16/3/2025), tepat sejenak sebelum pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir, peluncuran regulasi tersebut dilakukan dalam momentum peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, seluruh bupati/wali kota se-Aceh, kepala SKPA, dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya.
Selain mengamanatkan pelaksanaan shalat berjamaah, instruksi tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk mengadakan pengajian Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai kegiatan belajar. Kebijakan ini dirancang untuk menanamkan kecintaan terhadap Al-Quran sejak usia dini dan mendorong kehidupan yang lebih religius di kalangan generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong wakaf produktif guna memajukan ekonomi gampong serta memperkuat ekosistem wakaf di wilayah Aceh. Selain itu, Gubernur secara resmi menutup event Aceh Ramadan Festival yang telah berlangsung di halaman Masjid Raya Baiturrahman sejak 12 Maret 2025.
Acara peluncuran diwarnai dengan penerimaan duplikat musaf Alquran hasil salinan oleh 30 kaligrafer Aceh dalam kurun waktu 12 hari. Duplikat musaf ini merupakan replika dari musaf asli yang dipegang oleh imam besar Masjid Raya Baiturrahman, yang gugur dalam perang Aceh pertama melawan Belanda, sementara musaf asli tersebut kini tersimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Dalam tausiah yang disampaikan, Ustadz Suryanto Sudirman memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. “Dengan meninggalkan segala aktivitas saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat berjamaah, kita telah memenuhi perintah Allah sebagaimana tercantum dalam surah al-Hajj ayat 41,” ujarnya.
Ustadz Suryanto juga mengingatkan agar masyarakat semakin mendekatkan diri kepada Al-Quran, terutama di bulan suci Ramadhan, sebagai pedoman hidup dan penuntun dalam menjalani berbagai aktivitas, baik di ranah ibadah maupun muamalah.
Melalui serangkaian inisiatif ini, Gubernur Aceh berharap agar masyarakat semakin hidup dalam nilai-nilai keislaman, sehingga ibadah shalat berjamaah tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga momen untuk meningkatkan solidaritas dan kebersamaan antar umat Islam di Aceh.
Ketua PW Ansor Aceh H Azwar A Gani menyambut baik instruksi tersebut dalam rangka membumikan syariat Islam, terlebih instruksi tersebut memperkuat penerapan syariat Islam sebagaimana visi dan misi Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah.
"Kita bersyukur pemerintah dapat memperkuat penegakan dan implementasi syariat Islam didukung pemerintah dengan adanya instruksi gubernur dan ini hal yang sangat positif," ujarnya.
Baginda menyebutkan dalam perspektf fiqih perbuatan yang sunatnya seperti shalat berjamaah meskipun ada perndapat fardhu kifayah tentunya dengan adanya perintah ulil amri dalam hal ini Guberbur Aceh ini menambah kekuatan hukum shalat berjamaah.
"Ibadah sunat seperti shalat berjamaah dengan adanya intruksi atau perintah pemerintah (uli amri) tentunya akan berubah status hukum sunat menjadi wajib karena perintah ulil amri (pemerintah) dan berdosa apabila tidak melaksanakannya," paparnya.