Daerah

Ini Penjelasan Soal Kriteria Perempuan Haid

Rabu, 21 Juni 2017 | 20:24 WIB

Banyuwangi, NU Online

Pimpinan Anak Cabang IPNU IPPNU Banyuwangi  menggelar acara pengajian fiqih kewanitaan.  Ngaji kitab ‘ Fiqih Muhimmatun Nisa’ ini, diasuh oleh Ust Ahmad Surur di gelar di lantai II Aula Kantor PCNU Banyuwangi, Selasa (20/06) malam.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Dalam keterangannya, Surur menyampaikan ada lebih dari tiga tipologi perempuan saat kondisi haid. Pertama Mubtada' Ghoirul Mumayyizah, yaitu wanita yang pertama kali mengalami Haid sedang ia tidak mengetahui dan tidak dapat membedakan jenis-jenis darah haid.

 

"Kedua ialah Mubtada Mumayyizah mereka perempuan yang baru pertama kali Haid dan mampu membedakan jenis-jenis darah. Karena jenis darah orang perempuan disini ada yang kriteria kuat dan ada pula yang lemah," jelas Surur dihadapan puluhan kader-kader NU Kecamatan Banyuwangi.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Jenis kedua ini biasanya sejak dini seorang ibu telah memberikan pelajaran haid terlebih dahulu kepada anak-anak wanitanya. Ini suatu kebanggaan tersendiri, jika memiliki orang tua yang alim," katanya.

 

Adapun yang ketiga, imbuh Surur, Mu'tada Ghoiru Mumayyizah. Yakni seorang wanita yang sudah pernah haid, sedang wanita tersebut masih belum dapat membedakan jenis-jenis darah haid.

 

"Mu'tada Mumayyizah adalah tipe haid wanita yang keempat. Jadi wanita tipe seperti ini adalah tipe wanita sholehah. Karena mereka sudah pernah mengalamai haid dan dia tahu hukum, kebiasaan, serta dapat membedakan mana jenis-jenis darah yang kuat ataupun lemah. Semoga dengan kalian mengaji pengajian secara rutin ini, menkadikan kalian semakin tahu dan paham masalah darah kewanitaan," jelas Surur.

 

Jenis orang yang bingung alias tidak tahu apa-apa tentang Haid dan sudah seringkali haid adalah jenis wanita yang kelima. Yakni yang disebut sebagai wanita Mutakhayyirah, kata Surur.

 

"Ini sering terjadi di kalangan wanita kebanyakan saat ini. Pokok keluar darah ia hukumi haid. Padahal ketika kita sudah mengtahui, tidak seperti itu kan. Adakalanya darah itu bisa jadi istihadloh. Karenanya wajib bagi seorang perempuan untuk mempelajari hukum-hukum darah haid," tegas Surur.

 

"Dan ketika sang suami dari wanita haid ini masih belum faham dalam wawasan darah kewanitaan. Maka, wajib atas suami yersebut untuk memberikan izin untuk belajar mengaji tentang masalah ini kepada sang istri," sambung Surur.

 

Sementara Ketua PAC IPPNU Kecamatan Banyuwangi, Fitriyah menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk terus mengaji dengan istiqomah.

 

"Karena ilmu ini sangat dibutuhkan, kelak kalian para wanita menjadi seorang ibu. Begitu juga mereka dari rekan-rekan yang hadir akan menjadi seorang pemimpin atas istrinya," tandas Fitriyah.

 

Fitriyah berharap semoga dengan diskusi ini memberikan keberkahan. "Ya, saya berharap semoga acara ini terus berjalan dengan istiqomah. Karena kajian-kajian Syariat Islam seperti ini sangat dibutuhkan para pemuda-pemudi. Selain sebagai bekal esok mereka dewasa, juga sebagai pencerahan ilmu dari setiap amal untuk menambah keberkahan," tandas Fitriyah.

 

Kegiatan rutin pengajian fiqih ini dilaksanakan setiap malam Rabu. Dan dimulai setelah sholat Isya’. Namun ketika selama bulan ramadhan ini dilaksanakan saat usai sholat tarawih. (M. Sholeh Kurniawan/ Muslim Abdurrahman)


Terkait