Kasus Susur Sungai, Pergunu Jabar Desak Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru
Kamis, 27 Februari 2020 | 10:00 WIB
Musibah yang terjadi dalam kegiatan Susur Sungai SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman, Yogyakarta merupakan duka bagi dunia pendidikan. Sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan baik yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
“Pergunu Jawa Barat turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di SMPN 1 Turi Yogyakarta,” ungkap Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, H Saepuloh, kepada NU Online melalui sambungan telepon, Rabu (26/2).
Ditambahkannya, belum selesai kasus yang menyeret sejumlah guru tersebut muncul polemik baru yang dilakukan Polda DI Yogyakarta, yaitu dengan mempertontonkan para guru dalam sebuah konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan dan 'digunduli'.
“Menurut saya, apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sudah merendahkan harkat dan martabat guru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saipuloh menanyakan asas praduga tak bersalah pada pihak kepolisian dan proses sidang kode etik guru di pihak sekolah. Sebab, keduanya sudah diatur dalam KUHAP dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Pergunu Minta Kapolda DIY Klarifikasi Penyertaan Saat Konferensi Pers Guru Tersangka Kasus Susur Sungai
Dijelaskan Saipuloh, jika terjadi kasus menimpa guru saat melaksanakan tugasnya ada tahapan yang harus dilewati, yaitu mengelar sidang kode etik yang akan menghasilkan keputusan apakah perbuatan guru tersebut hanya melanggar kode etik saja atau sudah masuk unsur pidana.
“Setelah digelar sidang kode etik maka akan ada rekomendasi untuk diarahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Kasus di SMPN 1 Turi ini, lanjutnya, mempertegas bahwa perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya masih lemah dan belum menjadi komitmen bersama baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Dengan adanya kejadian ini kami mendesak kepada pemerintah untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Guru agar ada perlindungan untuk guru baik itu perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan kesehatan, perlindungan profesi dan hak cipta guru,”paparnya.
Dengan adanya komisi tersebut, tambahnya, guru bisa merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya. Juga, ada kejelasan mengenai tempat pengaduan jika terjadi kasus atau masalah yang menimpa guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ketika ada masalah yang menimpa siswa, mereka bisa mengadu kepada KPAI. Pertanyaannya, jika terjadi masalah menimpa guru, ke mana kami harus mengadu,” pungkasnya.
Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Musthofa Asrori