Jombang, NU Online
Kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim disambut positif oleh Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur.
Kebijakan yang Nadiem sebut dengan Pokok Kebijakan Merdeka Belajar itu mengubah empat kebijakan menteri sebelumnya, yakni mengubah model Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), menghapus Ujian Nasional (UN), menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengubah pola Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Para guru seyogyanya menyambutnya dengan optimisme. Bahwa kebijakan tersebut akan membawa angin segar menuju peningkatan mutu pendidikan di Indonesia," kata Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Pergunu, Jawa Timur, Ahmad Faqih kepada NU Online, Jumat (13/12).
Kendati demikian, empat kebijakan itu menurutnya akan lebih sempurna jika dilengkapi dengan dua kebijakan tambahan yang justru dianggap sangat substansi. Pertama, kebijakan yang berhubungan dengan sikap pemerintah terhadap perlindungan profesi guru.
"Kebijakan yang dimaksud pertama terkait dengan perlindungan pemerintah terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya," imbuh mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pergunu Jombang ini.
Selanjutnya kebijakan lain yang juga sangat dibutuhkan guru adalah jaminan pemerintah terhadap kesejahteraan guru sekaligus keluarganya. Pada poin ini pemerintah sampai sekarang dinilai masih menutup mata, meski sudah berulang kali ganti menteri dan kebijakannya. Gaji guru, lanjutnya, khususnya guru honorer cukup memprihatinkan, jika dihitung dengan kebutuhan setiap harinya sangat tidak sebanding.
"Pelaku profesi guru yang mulia hendaknya diberikan jaminan kesejahteraan setidaknya setara dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku setempat," jelasnya.
Kondisi ini dirasakan oleh guru-guru tidak hanya di satu daerah, namun hampir semua guru di sejumlah daerah. Kebijaksanaan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah daerah belum mampu menyentuh aspek kesejahteraan guru.
"Sudah saatnya seluruh guru Indonesia sejahtera dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Setidaknya (honornya) setara dengan UMR. Idealnya setara dengan standar kebutuhan hidup layak," ucap Faqih sapaan akrabnya.
Jika dua kebijakan tambahan di atas bisa diterapkan, ia meyakini profesionalisme para guru semakin terbentuk. Demikian juga dengan spirit meningkatkan kompetensinya. "Guru sama dengan profesi. Dan amanah sebagai guru harus dijalankan dengan profesional. Selayaknya seorang profesional mendapatkan jaminan kesejahteraan atas pelaksanaan tugas profesinya," pungkasnya.
Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Ibnu Nawawi