Khutbah dan Shalat Jumat di Tengah Pandemi Sebaiknya Singkat dan Mengena
Sabtu, 6 Juni 2020 | 00:30 WIB
Bandar Lampung, NU Online
Kebijakan New Normal atau kenormalan baru yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menjadikan masyarakat lebih produktif dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam bidang ibadah pun kebijakan ini menjadikan umat Islam mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah seperti meraih keutamaan ibadah berjamaah.
Sebagai panduan ibadah di era New Normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. Fatwa ini mampu menjadi solusi namun harus dijalankan secara disiplin.
"Masyarakat harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah agar mata rantai berkembangnya pandemi Corona dapat diputus, aktivitas dan ibadah tetap bisa berjalan," kata Ketua Umum MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid, Jumat (5/6).
Ia mengingatkan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid dan pelaksanaan ibadah shalat Jumat dapat berpedoman pada fatwa MUI yang baru diterbitkan pada 4 Juni 2020 dan juga keputusan dari ormas-ormas Islam.
Di antara poin yang perlu ditekankan pada fatwa tersebut lanjut Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini adalah rekomendasi pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah yang perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
"Dalam pelaksanaan khutbah seyogyanya tidak perlu panjang-panjang. Singkat padat namun mengena dan tetap memenuhi syarat rukun khutbah. Saat shalat juga memilih bacaan surat Al-Qur'an yang pendek," imbaunya berdasarkan rekomendasi fatwa tersebut.
Jamaah yang sedang memiliki permasalahan kesehatan atau sakit dianjurkan tidak ikut serta dalam aktivitas berjamaah di masjid atau mushala. Yang bersangkutan bisa melaksanakan shalat di kediaman masing-masing.
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini juga mengingatkan bahwa fatwa tentang shalat Jumat dan kebijakan New Normal bukan berarti bebas beraktivitas seperti sebelum pandemi. Hal ini ditujukan untuk pembiasaan tatanan hidup baru untuk mewujudkan masyarakat yang produktif namun terbebas dari Covid-19.
Apalagi di daerah yang sudah ada warganya positif Corona, harus ekstra hati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain fatwa dari MUI, masyarakat juga mendapatkan panduan dari Kementerian Agama melalui Surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Semua fatwa, imbauan, maklumat, edaran, dan sejenisnya tentang Covid-19 baik dari pemerintah maupun lembaga dan organisasi terkait harus dipahami dengan komprehensif dan dilaksanakan demi kemaslahatan bersama di tengah kondisi dan situasi yang sulit ini," tandasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin