Nasional

ICW Desak Agrinas Buka Dokumen Pengadaan Pikap Rp24,6 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

NU Online  ·  Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:45 WIB

ICW Desak Agrinas Buka Dokumen Pengadaan Pikap Rp24,6 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Mobil pikap Mahindra Scorpio yang digunakan sebagai kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. (Foto: PT Agrinas Pangan Nusantara)

Jakarta, NU Online 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka seluruh dokumen pengadaan 105.000 unit mobil pikap impor dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

ICW menilai proses pengadaan tersebut berlangsung tertutup dan bermasalah sejak tahap perencanaan.

 

Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah mengatakan hingga kini publik tidak mendapatkan informasi memadai mengenai proses pengadaan, meskipun proyek tersebut bernilai besar dan sebagian unit kendaraan telah masuk ke Indonesia.


“Kami datang ke Agrinas untuk meminta penjelasan karena pengadaan ini menggunakan uang publik dalam jumlah sangat besar, tetapi informasinya hampir tidak bisa diakses oleh masyarakat,” kata Zararah dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (28/2/2026).

 

Pengadaan mobil pikap tersebut direncanakan untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun. Berdasarkan keterangan manajemen Agrinas, kendaraan impor tersebut terdiri atas 35.000 unit dari Mahindra & Mahindra dan 70.000 unit dari Tata Motors.


Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp7,39 triliun. Pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit kendaraan diketahui telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Namun, menurut ICW, kedatangan kendaraan tersebut justru mempertegas persoalan transparansi. “Mobilnya sudah datang, uang mukanya sudah dibayar, tapi publik sama sekali tidak tahu bagaimana proses pengadaannya dilakukan,” ujar Zararah.

 

ICW mengidentifikasi setidaknya dua persoalan utama. Pertama, tertutupnya informasi pengadaan. Zararah menegaskan bahwa meskipun Inpres 17/2025 memungkinkan penggunaan metode penunjukan langsung, aturan tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi.


“Penunjukan langsung bukan berarti pengadaan bisa dilakukan tanpa diumumkan atau tanpa pencatatan. Aturannya jelas, tetap harus melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatat dan dipublikasikan,” katanya.


Berdasarkan penelusuran ICW, tidak ditemukan informasi pencatatan pengadaan mobil pikap tersebut di laman resmi Agrinas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.


Persoalan kedua, ICW menekankan bahwa penunjukan langsung tidak sama dengan “asal tunjuk”. Regulasi LKPP mengatur adanya sejumlah tahapan yang wajib dijalankan sebelum kontrak ditandatangani.

 

“Walaupun ini program prioritas pemerintah, tetap ada proses yang harus dilewati, mulai dari undangan kepada pelaku usaha, evaluasi penawaran, sampai penandatanganan kontrak. Semua itu harus bisa diawasi publik,” tegas Zararah.

 

Karena minimnya informasi yang tersedia, ICW meragukan apakah tahapan-tahapan tersebut telah dijalankan secara patuh oleh Agrinas.

 

“Ketika tidak ada satu pun informasi yang dibuka, wajar jika publik mempertanyakan apakah prosedur pengadaan sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap untuk operasional Kopdes Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.


“Keterbukaan dokumen adalah syarat minimum agar penggunaan anggaran negara sebesar ini bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang