Daerah

Konsep Label Halal Memudahkan Konsumen

Rabu, 14 Desember 2005 | 11:09 WIB

Palangka Raya, NU Online
Konsep pemberian label halal pada produk makanan dan minuman yang saat ini sedang dibahas beberapa pihak dan instansi terkait diantaranya, Departemen Agama, Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, dan MUI diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memilah produk yang akan dibelinya.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag Kalteng Drs. HM Husni Muhyidin di Palangka Raya, Rabu mengatakan akibat banyaknya produk makanan dan minuman yang saat ini beredar bebas di pasaran tanpa dapat dipertanggungjawabkan halal-haramnya sangat membingungkan konsumen.

<>

"Padahal labelisasi makanan dan minuman itu sangat penting untuk mencegah kerugian yang berdampak pada konsumen, karena sekarang produk-produk impor dan dalam negeri yang membanjiri pasaran tidak jelas halal haramnya," katanya.

Menurutnya, label halal sebelumnya merupakan kewenangan Depkes, namun saat ini tengah dibahas lebih lanjut mekanismenya dengan instansi terkait dan diharapkan sesegera mungkin selesai.

"Untuk makanan yang haram harus lebih jelas lagi, misalnya dengan pemberian label bergambar babi atau tulisan tidak halal. Sehingga kedepan masyarakat tidak lagi bingung dalam memilih produk yang beredar bebas di lapangan," lanjutnya.

Pengawasan terhadap toko-toko atau supermarket oleh pihak terkait dalam hal ini memang dirasa sulit bila harus mengawasi terus-menerus pada tiap toko, sehingga diharapkan masyarakat lebih jeli dalam meneliti produk yang dibelinya.

"Untuk menentramkan masyarakat muslim Indonesia, kami mengimbau agar pihak penjual lebih mengutamakan perhatian kepada konsumen daripada berorientasi kepada keuntungan" ucapnya.

Di Kalteng sendiri, pihak Kanwil Depag bekerjasama dengan Depkes dan BPOM telah beberapa kali melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dan kepada penjual yang tidak memilah produk halal-haram, atau tidak memberikan keterangan haramnya suatu produk telah ditegur dan dihimbau agar mengikuti petunjuk yang ada.

Ia juga menyatakan prihatin bila ada  pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan yang menempelkan tulisan halal dalam kemasan produknya padahal belum pernah mendapatkan sertifikasi halal. Hal tersebut termasuk penipuan dan dapat diperkarakan ke tingkat pengadilan.

Dalam semua prosesnya produk makanan dan minuman meliputi pengolahan, pengepakan, penyimpanan dan juga cara pengiriman akan mempunyai peranan dalam andil untuk menjamin bahwa produk-produk makanan tersebut bersih, aman dan berkualitas baik.

Selain itu komposisi bahan makanan dan cara pengolahan makanan dan minuman juga perlu dicantumkan, apalagi jika produk tersebut sudah dalam kemasan, sehingga konsumen tahu secara detail produk yang akan dikosumsi, katanya.


Terkait