Nasional

Kebocoran Data Marak, Literasi Digital Mendesak

NU Online  ·  Rabu, 17 Juni 2026 | 12:00 WIB

Kebocoran Data Marak, Literasi Digital Mendesak

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Foto: NU Online: Magnific)

Jakarta, NU Online

Rentetan kasus kebocoran data menimpa berbagai lembaga dan institusi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Mulai dari kebocoran data BPJS Kesehatan, kasus Bjorka, data kependudukan Dukcapil, hingga serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN), seluruhnya menjadi pengingat bahwa keamanan data belum sepenuhnya terjamin.


Praktisi Teknologi Keuangan dan Perbankan Ali Fahmi Perwira Negara mengatakan bahwa tantangan perlindungan data pribadi saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi, tetapi juga menyangkut literasi masyarakat, regulasi, kelembagaan, hingga ketersediaan sumber daya manusia.


"Banyak sistem meminta data pribadi demi inovasi dan kemudahan layanan. Namun, literasi digital masyarakat, terutama terkait hak sebagai subjek data, masih relatif rendah," ujar Ali dalam acara Pra-Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama bertema Fiqih Kedaulatan Data: Antara Hak, Harta dan Perlindungan pada Selasa (16/6/2026).


Menurut Ali, tantangan pertama yang dihadapi Indonesia adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pemilik data pribadi. Di tengah pesatnya perkembangan layanan digital, banyak masyarakat dengan mudah menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui bagaimana data tersebut akan digunakan maupun hak yang mereka miliki atas data tersebut.


Akibatnya, masyarakat sering kali menyetujui berbagai permintaan akses data tanpa memahami risiko yang mungkin muncul di kemudian hari, termasuk penyalahgunaan data maupun pencurian identitas.


Selain persoalan literasi, Ali juga menyoroti belum optimalnya perlindungan kelembagaan negara dalam bidang data pribadi. Menurutnya, hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif untuk memastikan seluruh pengelola data mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data.


"Perlindungan data tidak cukup hanya dengan regulasi. Diperlukan pengawasan yang kuat agar aturan benar-benar dijalankan," katanya.


Tantangan berikutnya adalah keterbatasan yurisdiksi lintas negara. Dalam banyak kasus kejahatan siber, pelaku maupun infrastruktur yang digunakan berada di luar wilayah Indonesia sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih rumit.


Kondisi tersebut, menurut Ali, menuntut adanya kerja sama internasional yang lebih erat dalam penanganan kejahatan siber dan perlindungan data pribadi.


Di sisi lain, ketersediaan infrastruktur keamanan digital yang memenuhi standar juga masih menjadi persoalan. Ia menilai banyak instansi pemerintah maupun perusahaan swasta masih menggunakan sistem yang rentan terhadap serangan siber dan kebocoran data.


Kerentanan tersebut terlihat dari sejumlah insiden yang pernah terjadi di Indonesia. Pada 2024, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional mengganggu berbagai layanan publik dan sistem imigrasi. Sebelumnya, kebocoran data Dukcapil pada 2023 memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data kependudukan jutaan warga negara.


Kasus Bjorka pada 2022 juga menjadi sorotan publik setelah jutaan data dari berbagai institusi negara dibocorkan ke ruang digital. Sementara kebocoran data BPJS Kesehatan pada 2021 memperlihatkan bagaimana informasi pribadi masyarakat dalam jumlah besar dapat menjadi sasaran kejahatan siber.


Ali menambahkan, tantangan lain yang tak kalah penting adalah masih terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang keamanan siber dan perlindungan data. Indonesia, kata dia, masih membutuhkan lebih banyak profesional cybersecurity maupun Data Protection Officer (DPO) untuk mengawal pengelolaan data di berbagai lembaga dan perusahaan.


Menurutnya, perlindungan data pribadi harus dibangun melalui sejumlah prinsip utama, seperti pemrosesan data yang sah dan transparan, pembatasan tujuan penggunaan data, akurasi data, keamanan sistem, kerahasiaan informasi, serta penghormatan terhadap hak-hak pemilik data.


"Karena itu, perlindungannya harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pribadi masyarakat, lembaga, maupun negara," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang