Jepara, NU Online
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jawa Tengah Sujiantoko menyampaikan, pengawasan pertisipatif gerakan sejuta relawan untuk ikut memantau pelaksanaan pemilu perlu dilakukan, guna memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kader Pramuka calon Agen Bawaslu Jepara kami harapkan untuk mendukung terciptanya ketaataan pemilu maupun penyelenggara pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi itu ke depan dapat diimplementasikan setidaknya memberikan informasi dugaan pelanggaran pemilu atau menyampaikan laporan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu di hadapan 200 peserta terdiri dari Pramuka Penggalang dan Penegak yang mengikuti Pendidikan Kader Pramuka Agen Bawaslu dalam momentum peringatan Hari Santri di Kabupaten Jepara, Senin (21/10).
Selain itu dirinya juga mengajak agar di masa yang akan datang kader-kader Pramuka ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.
"Siapapun dapat menjadi pengawas pertisipatif yaitu pemilih pemula, minimal usia 17 tahun dari kalangan pelajar dan mahasiswa dan tidak menutup kemungkinan partisipasi masyarakat lainnya," jelasnya.
Dikatakan, pengawas partisipatif juga bisa berasal dari perekrutan oleh jajaran pengawas pemilu atau mendaftarkan diri dan diverifikasi faktual.
Kegiatan Pendidikan Agen Bawaslu yang bertempat di Gedung MWCNU Kembang tersebut juga disampaikan tugas dan fungsi Bawaslu secara spesifik yakni lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi agar pemilu dapat adil dan berintegritas. Regulasi yang jelas, penyelenggara yang berintegritas, birokrasi ASN yang netral, peserta Pemilu yang berintegritas, pemilih yang rasional dan cerdas,” papar Kalim
Kalim melanjutkan, pemilih yang rasional dan cerdas bagi adik-adik Pramuka merupakan bagian yang tidak kalah penting dari upaya menciptakan pemilu yang berintegritas, menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih sehingga pemilih mempunyai kesadaran untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
"Pemilih benar benar bisa menilai program yang realistis bisa dijalankan calon, pemilih yang mampu menolak politik uang dari peserta pemilu, serta pemilih yang aktif ikut berpartisipasi dalam melaporkan kecurangan yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu," pungkasnya.
Kontributor: Syaiful Mustaqim
Editor: Abdul Muiz